"Ditjen BC telah berhasil melakukan penegahan terhadap usaha penyelunduppan barang terlarang, narkotika dari Malaysia yang akan dimasukkan ke Indonesia lewat Kepulauan Riau," kata juru bicara Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Evi Suhartantyo di Jakarta, Jumat.
Akhi-akhir ini pelayaran dan penerbangan dari Malaysia ke Indonesia cukup sering ditemukan barang bawaan terlarang khususnya jenis narkotika, sabu, inesk atau ekstasi baik yang berbentuk bubuk maupun tablet. Oleh karena itu semua petugas lapangan Ditjen BC khususnya di kawasan kepulauan Riau akan meningkatkan kewaspadaannya, katanya.
Evi Suhartantyo lebih rinci mengatakan, petugas lapangan sudah mengintai sejak dua hari lalu, tetapi pada Kamis (5/1) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai baru menangkap orang bersangkutan mengingat orang itu.
Berdasarkan hasil identifikasi oleh petugas BC terhadap penumpang dari Malaysia, pihaknyamencurigai seorang penumpang MV. Ocean Express 3 yang tiba di pelabuhan Bandar Sri Setia Raja, Selat Baru, Bengkalis berinisial S (laki-laki) WNI.
Saat akan turun dari kapal, ia berpura-pura mabuk untuk mengelabui petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu set alat penghisap shabu yang disembunyikan di celana dalam depan kemaluan, dan setelah petugas melakukan interogasi, S mengaku sedang membawa shabu dan ineks jenis tablet warna biru.
Petugas menemukan pada kaki kanan tiga paket sedang dan 11 paket kecil berisi shabu serta 30 butir `happy five.`
Pada kaki kiri ditemukan 3 paket sedang dan 6 paket kecil shabu dan 48 tablet berwarna hijau jenis ineks, serta 7 butir sedang dan 13 butir kecil yang diduga permen merek `extra`.
Nilai barang-barang terlarang itu mencapai sekitar Rp500 juta.
"Mungkin bisa lebih dari itu, karena jenis barang itu termasuk bagus," katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bengkalis untuk dipross hukum.
(T.Y005/R007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012