"Terkait dengan hal itu, kami sudah melakukan audiensi dengan kepala daerah sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 untuk 30 lembaga dan kementerian termasuk bupati dan wali kota," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Debbie Nianta Musigiasari di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Menurut dia, ada beberapa instruksi yang harus dilaksanakan terkait dengan optimalisasi program JKN khususnya ke arah "universal health coverage (UHC)" yang secara nasional sudah di angka 86 persen.
Ia mengatakan Banyumas termasuk kabupaten yang sudah mencapai UHC 86 persen.
Baca juga: BPJS Kesehatan Kudus kunjungi pasien tingkatkan layanan kesehatan
"Jadi dari 4 kabupaten yang berada di wilayah kerja kami (Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara), yang paling tinggi adalah Purbalingga mencapai 87 persen," katanya menjelaskan.
Kendati demikian, dia mengakui masih ada "gap" antara jumlah penduduk dan jumlah peserta JKN yang ada di Kabupaten Banyumas, sehingga pihaknya mengoptimalkan seluruh aspek.
Lebih lanjut, Debbie mengatakan berdasarkan hasil audiensi dengan Bupati Banyumas dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan dilakukan optimalisasi di semua segmen kepesertaan.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan Purwokerto bersama Dinas Tenaga Kerja serta Kejaksaan akan melakukan optimalisasi kepesertaan untuk segmen pekerja penerima upah
Sementara untuk sektor penerima bantuan iuran (PBI) dari jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah pusat akan dilakukan pembaruan data.
"Jadi untuk data-data yang tidak valid ini dinonaktifkan, ini sudah hampir dua tahun, sehingga ini digantikan oleh data yang sudah sesuai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) melalui Dinas Sosial," kata Debbie.
Baca juga: BPJS Kesehatan kejar capaian 98 persen kepesertaan pada 2024
Kemudian untuk pekerja bukan penerima upah yang mendapat bantuan dari pemerintah daerah (PBPU Pemda), kata dia, akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ia mengatakan hingga saat ini di Banyumas masih ada sekitar 130.000 hingga 160.000 jiwa yang belum menjadi peserta program JKN untuk menuju UHC 95 persen dari total penduduk kabupaten itu yang mencapai 1,8 juta jiwa.
"Kalau sudah 95 persen, paling tidak sudah hampir sebagian besar penduduk ter-'cover' (program JKN)," katanya.
Debbie mengakui dalam beberapa tahun terakhir sudah ditetapkan bahwa 37,5 persen pajak rokok yang diterima oleh setiap kabupaten/kota harus dialokasikan untuk pembiayaan jaminan kesehatan.
Apabila kurang dari 37,5 persen, kata dia, dana tersebut akan ditarik lagi ke pusat melalui BPJS Kesehatan.
"Dengan demikian, ini perlu optimalisasi pemanfaatan dana tersebut melalui pendaftaran peserta yang ada di PBPU Pemda. Nah ini kemarin memang dua tahun untuk Kabupaten Banyumas masih belum 37,5 persen, sehingga ada pengembalian dana ke pusat," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan tingkatkan aksesibilitas pelayanan jaminan kesehatan
Ia mengakui hal itu karena ada kesulitan terkait dengan data, salah satunya kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) untuk Kabupaten Banyumas sekitar 5.000 jiwa masih harus divalidasi bersama Dindukcapil setempat.
"NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak valid secara otomatis akan tertolak," katanya menjelaskan.
Sementara di PBPU Pemda sendiri, kata dia, masih ada penganggaran yang berlangsung sampai akhir tahun.
Debbie mengharapkan dengan optimalisasi tersebut, UHC di Kabupaten Banyumas hingga akhir tahun 2022 bisa mencapai kisaran 90 persen.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022