"Saya sudah instruksikan seluruh Dinas Peternakan kabupaten dan kota memastikan hewan ternak yang masuk ke Provinsi Jambi dilengkapi SKKH," kata Al Haris di Jambi, Jumat.
Menurut dia, aturan itu tidak hanya berlaku bagi hewan ternak yang berasal dari luar Provinsi Jambi seperti dari Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan provinsi lainnya, tetapi juga hewan ternak yang berasal dari kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Jambi.
Baca juga: Pemkot Jambi lakukan periksa dini hewan ternak antisipasi PMK
Al Haris menginstruksikan seluruh Dinas Peternakan kabupaten dan kota di daerah itu mendata hewan ternak yang ada di setiap daerah untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hal tersebut dilakukan karena di wilayah Jambi sudah terdapat hewan ternak yang terindikasi PMK, di antaranya hewan ternak yang terdapat di Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi.
"Setiap hewan ternak yang hendak disembelih harus melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan," kata Al Haris.
Baca juga: Pemkab Belitung wajibkan hewan ternak dilengkapi dokumen SKKH
Pengetatan lalu lintas hewan ternak tersebut dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menghentikan penyebaran PMK pada hewan ternak, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Al Haris meminta dukungan dari masyarakat untuk menjaga hewan ternak tetap dalam kondisi sehat. Masyarakat yang mendapati hewan ternak dengan gejala menyerupai PMK agar segera melapor ke dinas peternakan daerah setempat agar dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan.
Baca juga: Pemkab Temanggung tak menerima hewan dari luar daerah tanpa SKKH
Sementara itu, dalam rangka menghentikan penyebaran PMK pada hewan ternak, Pemerintah Kabupaten Batanghari menutup sementara Pasar Ternak Muara Bulian yang merupakan pasar ternak terbesar di Provinsi Jambi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022