• Beranda
  • Berita
  • Sebanyak 51 wartawan Kalbar ikuti UKW dari Dewan Pers

Sebanyak 51 wartawan Kalbar ikuti UKW dari Dewan Pers

3 Juni 2022 16:57 WIB
Sebanyak 51 wartawan Kalbar ikuti UKW dari Dewan Pers
Kepala Biro ANTARA Kalbar Evy Ratnawati menjadi narasumber tamu pada kegiatan UKW/UKJ yang dilaksanakan Dewan Pers bekerja sama dengan Jurusan Ilmu Komunikasi UPN Jogjakarta, PWI Kalbar dan AJI Pontianak di Pontianak, Jumat. (ANTARA/Rendra Oxtora)
Sebanyak 51 wartawan (jurnalis) dari Kalimantan Barat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Dewan Pers bekerja sama dengan Jurusan Ilmu Komunikasi UPN Yogyakarta, PWI Kalbar, dan AJI Kota Pontianak.

Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto, di Pontianak, Jumat mengatakan jurnalis bertanggung jawab kepada publik dalam pemberitaan yang harus memenuhi kaidah dan etika jurnalistik.

"Untuk itu Dewan Pers memprakarsai dilaksanakannya uji kompetensi untuk meningkatkan kompetensi para jurnalis atau wartawan di Kalimantan Barat," kata Tri Agung saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Aston Pontianak.

Dia mengatakan, sesuai dengan tujuan uji kompetensi, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Menurut dia, UKW dilaksanakan untuk mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai jurnalis/wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama. Semua wartawan pasti dapat sesuai standar.

Jurnalis atau wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya). Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau ketrampilan jurnalistik, yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan kartu kompeten.

Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan di level muda, madya, utama, juga sudah memahami persoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian. Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit.

"Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi, apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi," katanya.

UKJ hybrid

Mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sunarti Sain mengatakan, pihaknya berharap dalam dua hari di Pontianak, yakni Jumat (3/6) hingga Sabtu (4/6) bisa melaksanakan kegiatan ini secara lancar.

"Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya mendapatkan sertifikat kompetensi jurnalis, namun benar-benar mengejawantahkan setiap mata uji yang diikuti pada hari ini dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis," katanya menambahkan.

Dia mengatakan, AJI baru saja mendapatkan SK untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) dari Dewan Pers yang dilaksanakan secara hybrid (kombinasi daring dan tatap muka) dan hal itu menjadi hasil kerja keras bersama selama dua tahun ini yang harus bisa menyesuaikan diri di tengah pandemi.

"Kita harapkan kawan-kawan jurnalis yang mengikuti kegiatan ini bisa benar-benar memanfaatkannya dengan baik untuk meningkatkan kompetensinya sebagai jurnalis," katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Setda Kalbar, Alfian mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan Uji Kompetensi bagi jurnalis/wartawan ini sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan memenuhi standardisasi profesi bagi wartawan agar benar-benar menjalankan profesinya dengan sesungguhnya.

Apa yang dilakukan melalui uji kompetensi ini menjadi kesadaran bagi insan pers bahwa jurnalis merupakan suatu profesi yang diatur dalam UU Pers dan dalam perjalanannya wartawan dituntut untuk memiliki kualifikasi yang benar-benar bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat, sehingga berita yang diberikan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

"Wartawan melalui medianya juga dituntut untuk bisa menjalankan kontrol sosial dan menjadi media pendidikan bagi masyarakat. Terlebih dalam era demokrasi dan keterbukaan informasi saat ini, pemerintah memerlukan dukungan dan dukungan ini merupakan bentuk saran dan kritik dari kawan-kawan media. Untuk itu, kritik dan masukan yang ada dari elemen masyarakat dan media tentu sangat berarti dalam perbaikan kualitas pemerintahan dan kondisi masyarakat," katanya.

Ketua Umum Jurusan Ilmu Komunikasi, UPN Yogyakarta Agung Prabowo mengatakan, pihaknya dipercaya untuk melaksanakan sertifikasi uji kompetensi sebagai mitra dari Dewan Pers sejak 2013 dan sejauh ini terus memperbaiki sistem yang ada agar pelaksanaannya bisa benar-benar lebih baik.

"Kami tentu berharap agar dalam pelaksanaannya ini bisa memberikan dampak besar dalam penegakan kode etik jurnalistik, sehingga para peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa benar-benar memiliki kompetensi yang baik," kata Agung.

Baca juga: 54 wartawan ikuti UKW Dewan Pers-ANTARA di Denpasar

Baca juga: 24 peserta UKW LKBN ANTARA di Palangka Raya dinyatakan lulus

Baca juga: Uji kompetensi wartawan untuk cetak SDM unggul

 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022