• Beranda
  • Berita
  • Jasa Raharja Sultra beri santunan korban kecelakaan di Kolaka Utara

Jasa Raharja Sultra beri santunan korban kecelakaan di Kolaka Utara

4 Juni 2022 19:34 WIB
Jasa Raharja Sultra beri santunan korban kecelakaan di Kolaka Utara
Petugas Jasa Raharja saat berada di lokasi lakalantas. (Foto Antara/HO-PT Jasa Raharja)

Kecepatan penyelesaian santunan selama ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait

PT (Persero) Jasa Raharja Sulawesi Tenggara memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tujuh orang di Kabupaten Kolaka Utara.

Siaran pers PT Jasa Raharja Sultra yang diterima di Kendari, Sabtu, menyebutkan begitu ada musibah yang terjadi pada Jumat (3/6) pukul 15.30 Wita, petugas Jasa Raharja Kabupaten Kolaka Utara, Syaiful Samsuddin dan Petugas Jasa Raharja Kolaka, Dedy Darma segera menindaklanjuti pada kesempatan pertama.

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani menjelaskan bahwa koordinasi antara Jasa Raharja Sultra dengan Satuan Lalu Lintas kepolisian di seluruh Provinsi Sultra berjalan dengan baik.

Baca juga: Jasa Raharja kerja sama 35 RS se-Sultra mudahkan jaminan lakalantas

Petugas Jasa Raharja selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, setelah menerima informasi dari pihak kepolisian Jasa Raharja segera melakukan jemput bola kepada ahli waris korban.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dimana penjaminannya tidak terbatas bagi warga negara.

Sesuai dengan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap maupun luka luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta.

Baca juga: Mahasiswa UHO meninggal akibat kecelakaan di Bombana jadi 6 orang

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 16 / PMK.010 / 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat.

“Kecepatan penyelesaian santunan selama ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Hal itu ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening bank pihak penerima santunan, yang memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan meskipun hari libur.

Baca juga: Jasa Raharja-Pemkot Surabaya santuni keluarga korban kecelakaan bus

Kecelakaan terjadi antara truk tangki Mitsubishi Colt Nopol. DT- 9720-JE dengan mobil penumpang Toyota Avanza Nopol. DT-1056-DB di Jalan Trans Sulawesi di dekat perbatasan Kabupaten Kolaka – Kolaka Utara tepatnya di Desa Walasiho Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (3/6) sekitar pukul 15:30 Wita.

Kejadian bermula saat mobil truk tangki Mitsubishi Colt, yang dikemudikan oleh Lel. Anwar (37) berjalan dari arah utara menuju selatan (Kolaka Utara menuju Kolaka) saat menurun kendaraan tersebut hilang kendali dan menabrak samping kanan mobil penumpang Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Lel. Abd. Rasyid dengan jumlah penumpang sebanyak enam yang saat itu bergerak dari arah berlawanan (Kolaka – Kolaka Utara) hingga kedua kendaraan terpental dan masuk ke dalam jurang.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mobil penumpang Toyota Avanza dan empat orang penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua orang penumpang lainnya meninggal dunia di fasilitas kesehatan (puskesmas) sedangkan pengemudi mobil truk tangki Mitsubishi Colt mengalami luka-luka.

"Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, kami berdoa semoga keluarga dari para korban yang meninggal dunia diberikan kesabaran dan ketabahan," kata Lucy.

Baca juga: Jasa Raharja NTT berikan santunan korban laka lantas senilai Rp50 juta

Pewarta: Hernawan Wahyudono dan Suparman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022