• Beranda
  • Berita
  • DJP Kanwil Jaksel I kumpulkan pajak Rp190,28 miliar dari PPS

DJP Kanwil Jaksel I kumpulkan pajak Rp190,28 miliar dari PPS

6 Juni 2022 13:35 WIB
DJP Kanwil Jaksel I kumpulkan pajak Rp190,28 miliar dari PPS
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Lucas Hendrawan usai Tax Gathering Kanwil DJP Jakarta Selatan I di Jakarta, Senin (6/6/2022). ANTARA/Agatha Olivia.

Kami mencatat pajak ini berasal dari 531 wajib pajak dan penerbitan 608 surat keterangan

Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan I (DJP Kanwil Jaksel I) telah mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) sejak Januari hingga 5 Juni 2022 pukul 12.00 WIB sebesar Rp190,28 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
 
"Kami mencatat pajak ini berasal dari 531 wajib pajak dan penerbitan 608 surat keterangan," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Lucas Hendrawan dalam Tax Gathering Kanwil DJP Jakarta Selatan I di Jakarta, Senin.
 
Pajak tersebut berhasil dikumpulkan dari pelaporan harta bersih sebesar Rp1,93 triliun yang meliputi deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp1,82 triliun, investasi sebesar Rp19,87 miliar, serta deklarasi luar negeri sebanyak Rp88,11 miliar.
 
Dari seluruh wajib pajak yang melaporkan harta dalam PPS, ia menyebutkan terdapat 13 wajib pajak yang melaporkan harta bersih di atas Rp500 miliar.
 
Sementara terdapat 23 wajib pajak yang mengungkapkan harta senilai Rp100 miliar sampai Rp500 miliar, serta 34 wajib pajak yang melaporkan harta senilai Rp50 miliar sampai Rp 100 miliar.
 
"Sisanya paling banyak berasal dari klaster di bawah Rp50 miliar," ucap dia.
 
Di sisi lain, Lucas mengungkapkan penerimaan Kanwil DJP Jaksel I menunjukkan kinerja yang sangat baik, tercermin dari penerimaan pajak per 3 Juni 2022 sebesar Rp40,38 triliun atau 63,34 persen dari target yang diberikan Rp57,51 triliun.
 
Penerimaan tersebut tercatat tumbuh sebesar 19,57 persen atau Rp4,1 triliun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
 
Selain itu, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 tercatat telah mencapai 90,75 persen atau sebanyak 117.176 SPT yang telah disampaikan oleh wajib pajak.


Baca juga: Pajak dari Program Pengungkapan Sukarela terkumpul Rp12,56 triliun
Baca juga: Kemenkeu terbitkan sukuk Program Pengungkapan Sukarela Rp109,68 miliar
Baca juga: Kemenkeu surati 1,62 juta wajib pajak imbau ikuti PPS

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022