Juru bicara KPK, Ali Fikri, membantah informasi yang beredar soal pemindahan penahanan bekas Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, ke Ambon, Maluku.
“Tidak benar. Sejauh ini masih ditahan di Jakarta,” kata Fikri, kepada ANTARA, melalui pesan WhatsApp, diterima di Ambon, Senin.
KPK telah menahan Louhenapessy selama 20 hari pertama sejak 13 Mei sampai 1 Juni, dan memperpanjang masa penahanan dia atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang gerai usaha ritel di Ambon pada 2020.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon
Pada kasus itu ada dua tersangka penerima suap, yaitu Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Louhenapessy sebagai wali kota Ambon memiliki sejumlah kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.
Dalam proses pengurusan izin itu diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan dia agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Baca juga: KPK dalami dugaan penerimaan uang Wali Kota Ambon dari pihak swasta
Menindaklanjuti permohonan Amri, dia kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan itu dia meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Hehanusa yang merupakan orang kepercayaan dia.
Baca juga: KPK panggil 2 saksi kasus suap Wali Kota Ambon
Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Louhenapessy sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Hehanusa. KPK masih mendalami berbagai hal terkait kasus itu.
Pewarta: Winda Herman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022