Tim penyidik KPK telah memeriksa saksi Kepala Divisi Bisnis II 2013 Asep Adipurna di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6) untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Baca juga: KPK terima laporan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013.
KPK pada Senin (6/6) juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Bisnis II 2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.
Kebijakan pimpinan KPK, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan kasus tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.
"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat, di antaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan KPK di 'call center' 198," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Baca juga: Kemarin, sidang tuntutan Perangin Angin hingga STIH Adhyaksa
Baca juga: KPK pilih 10 desa jadi calon percontohan desa antikorupsi
Baca juga: Sultan HB X tengarai kasus suap Haryadi Suyuti pintu masuk KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022