• Beranda
  • Berita
  • Pemimpin Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka

Pemimpin Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka

7 Juni 2022 18:35 WIB
Pemimpin Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka
Konferensi pers terkait penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Diancam pidana paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun

Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, sebagai tersangka terkait kegiatan organisasi tersebut yang bertentangan dengan ideologi negara.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Abdul Qodir disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Diancam pidana paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Penetapan tersangka Abdul Qodir tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait kegiatan Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.

Bukti-bukti itu ditemukan dalam artikel di website Khilafatul Muslimin, buletin yang diterbitkan rutin setiap bulan, hingga kegiatan konvoi di Jakarta Timur yang membagikan selebaran ajakan ideologi khilafah.

"Kegiatan khilafah ini murni melawan hukum. Siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut karena kegiatan Khilafatul Muslimin dapat merusak sendi-sendi bernegara.

Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap di Bandar Lampung, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Usai ditangkap, Abdul Qodir kemudian dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk ditahan
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin tiba di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin ditangkap

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022