"Kami ajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi tersebut benar-benar harus dibaca dengan sebaik baiknya, dan harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," kata Kuasa hukum Yuridio Tirta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dari tadinya divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun.
Yuridio menegaskan jika pihak keluarga Adam Damiri sangat menghormati putusan hukum, tetapi pihaknya juga menegaskan, agar keadilan benar-benar tercipta di negeri ini.
Baca juga: Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara
Kuasan hukum lainnya, Anang Yuliardi, mengatakan kasus yang sedang dihadapi Adam Damiri bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja untuk merencanakan bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk mengkorupsi dana senilai Rp22,7 triliun.
"Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," katanya menegaskan.
Sementara itu, Linda Susanti mewakili keluarga Adam Damiri mengatakan pihaknya sepakat dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi harus kepada si pelaku dan orang yang melakukan korupsi. Bukan kepada mereka yang tidak bersalah seperti Adam Damiri.
"Tentu sangat berterimakasih dan menghormati putusan PT DKI Jakarta, dimana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," katanya.
Baca juga: Adam Damiri lakukan banding dalam kasus korupsi ASABRI
Baca juga: Dua mantan dirut PT Asabri divonis 20 tahun penjara
Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022