"Saya menekankan nantinya terkait dengan kesejahteraan dalam kondisi seperti sekarang ini, apakah negara akan mampu jika semua dibebankan kepada negara?" kata Saniatul dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Pihaknya mengatakan pada RUU KIA Pasal 1 terdapat definisi kesejahteraan ibu dan anak yang perlu dibahas bersama.
Dia menekankan perlunya menentukan definisi kesejahteraan ibu dan anak dengan tepat sehingga negara tidak terbebani berbagai kewajiban baru yang harus ditanggung oleh anggaran negara.
Baca juga: F-PKB fokus perjuangkan pengesahan RUU TPKS dan Kesejahteraan Ibu-Anak
Baca juga: Menkes: Cegah kematian ibu dan anak sejak dini
"Jangan sampai dengan adanya RUU KIA ini, negara diberatkan," kata politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki beban yang berat dalam menjalankan berbagai kewajiban terhadap masyarakat.
"Sekarang saja BPJS Kesehatan dan kewajiban-kewajiban negara yang lain juga sulit dilaksanakan di tengah menurunnya daya beli masyarakat akibat pandemi COVID-19," katanya.
Sani berharap RUU KIA dapat mempermudah negara dan masyarakat dalam menjalankan norma-norma yang ada.
"Jangan sampai nanti kita sebagai pembuat undang-undang justru akan memberatkan negara karena sejati-nya dengan adanya undang-undang ini justru akan mempermudah negara dan juga masyarakat dalam menjalankan norma-norma yang ada," katanya.*
Baca juga: Ikatan emosional ibu dan anak perlu dibangun lewat pendekatan
Baca juga: Kemenkes akan distribusi alat USG ke seluruh puskesmas
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022