• Beranda
  • Berita
  • Desa Sukojati Banyuwangi jadi percontohan Desa Antikorupsi

Desa Sukojati Banyuwangi jadi percontohan Desa Antikorupsi

8 Juni 2022 11:47 WIB
Desa Sukojati Banyuwangi jadi percontohan Desa Antikorupsi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/HO-Kemendagri)
Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, telah terpilih sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Indonesia.
 
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan Desa Sukojati menjadi satu di antara 10 desa di 10 provinsi di Indonesia yang dipilih dalam Program Desa Antikorupsi.
 
Desa Antikorupsi merupakan besutan KPK, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
 
Secara khusus "kick off" pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi dilakukan di Lapangan Kantor Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/6) pagi.
 
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang hadir langsung dalam "kick off" Percontohan Desa Antikorupsi optimistis bahwa adanya program itu akan membawa resonansi sehingga akan tumbuh desa-desa antikorupsi selanjutnya di Jatim karena pembentukan desa antikorupsi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi yang secara langsung melibatkan masyarakat.

Baca juga: Ganjar siapkan 7.808 desa antikorupsi di Jateng
 
"Jawa Timur ada Desa Sukojati, di Kabupaten Banyuwangi yang menjadi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2022, saya rasa satu desa di Banyuwangi ini akan menyemai semangat pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan desa," kata Gubernur Khofifah.
 
Desa Sukojati, kata dia, akan menyemai semangat pencegahan korupsi bagi semua desa di Jawa Timur yang saat ini berjumlah 7.724 desa.
 
Gubernur Khofifah menjelaskan Desa Sukojati terpilih berdasarkan Indikator Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh Tim Asesmen KPK. Indikatornya, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
 
"Pembentukan percontohan desa antikorupsi adalah upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan pemerintahan di level desa di mana desa langsung akan diukur dengan beberapa indikator desa antikorupsi," ucapnya.
 
Pembentukan Desa Antikorupsi, lanjutnya, akan menciptakan semangat tersendiri bagi masyarakat karena mereka pasti mau ikut serta dan terlibat membentuk :good governance" melalui pencegahan dan pemberantasan korupsi dari lingkungan terdekat masyarakat.

Baca juga: Ganjar jadikan 7.809 desa di Jateng percontohan antikorupsi nasional
 
"Tentu ini akan menjadi pemantik bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan penggunaan dana desa, saya rasa masyarakat desa akan memiliki semangat yang sama, semangat kuat untuk terlibat dalam pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing," katanya.
 
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa sangat diperlukan karena masyarakat desa berhak tahu dana desa yang mengalir ke desa peruntukannya jelas, benar-benar dipergunakan untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, dan peningkatan sumber daya manusia di desa.
 
"Karena dana desa adalah untuk masyarakat desa. Maka perlu pengawasan yang melibatkan peran serta masyarakat, ini akan termotivasi dari terbentuknya Percontohan Desa Antikorupsi," ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan program tersebut merupakan upaya mencegah korupsi dengan melibatkan masyarakat desa. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar membangun Semangat Indonesia Bebas Korupsi.
 
"Tentunya upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan KPK sendiri, mari kita kawal upaya KPK untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik Korupsi," kata Firli Bahuri.
 
Firli Bahuri menjelaskan bebas dari korupsi menjadi kata kunci dan penting karena tujuan bangsa tidak akan pernah bisa diwujudkan kalau Indonesia masih menghadapi persoalan-persoalan, salah satunya korupsi.

Baca juga: Ketua KPK dukung pembangunan budaya antikorupsi dari Gowa
 
"Kami mengajak segenap kamar-kamar kekuasaan harus melibatkan diri dari upaya-upaya pemberantasan korupsi. Kamar legislatif, kamar eksekutif, dan kamar yudikatif harus bersih dari praktik-praktik korupsi. Kamar partai politik harus terlebih dahulu membangun integritas dan bebas dari korupsi," katanya.
 
Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  (PDTT) A Halim Iskandar mengatakan kementeriannya telah melakukan upaya pencegahan korupsi, salah satunya dengan penyederhanaan diksi pada pembuatan kebijakan tahap perencanaan.
 
Halim menilai melalui hal itu, maka konsep yang diterapkan akan mudah terbangun, termasuk dengan pengimplementasian dan perlu upaya pemerintah desa memanfaatkan digitalisasi untuk penyebarluasan informasi pembangunan di desa.
 
"Hasil APBDes dipajang dalam tampilan besar di tempat-tempat strategis di desa agar seluruh warga mengetahui tahu dana desa atau APB Desa yang sumbernya banyak, bukan hanya dana desa itu digunakan untuk apa saja, bagaimana, dan berapa biayanya," kata Mendes.
 
Hadir dalam acara tersebut Menteri Desa dan PDTT, Ketua KPK, Deputi Bidang Pencegahan BNN, Dirjen Pemdes Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur NTB, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Wakil Gubernur Bali, Gubernur Sulawesi Selatan beserta Forkopimda, bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.
 
Hadir mendampingi Gubernur Jatim Inspektur Provinsi Jatim, Kepala Bapenda Provinsi Jatim, Kepala. BPSDM Provinsi Jatim, dan Kepala. DPMD Provinsi Jatim
 
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022