• Beranda
  • Berita
  • Kementerian BUMN dorong integrasi bisnis perbankan syariah negara

Kementerian BUMN dorong integrasi bisnis perbankan syariah negara

8 Juni 2022 14:50 WIB
Kementerian BUMN dorong integrasi bisnis perbankan syariah negara
Vice Minister II Ministry of State-owned Enterprise Kartika Wirjoatmodjo. (ANTARA/HO-V20)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mendorong integrasi bisnis PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara (BTN) untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan perbankan syariah di Indonesia.
 
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah guna memperbesar Bank Syariah Indonesia dan memperkuat posisinya secara kapitalisasi pasar.
 
"Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," kata Kartika dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
 
Dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, Kartika mengatakan konsolidasi sangatlah penting, sehingga sebagai ‘alat negara’, BSI dan unit usaha syariah BTN tidak berjalan sendiri-sendiri namun saling menguatkan.
 
“Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” ujarnya.
 
Integrasi itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa unit usaha syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan Undang-Undang.
 
Artinya, unit usaha syariah harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk unit usaha syariah yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk.
 
Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).
 
Pada 2020 lalu, OJK telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah.
 
Pemisahan unit usaha syariah dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru.
 
Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban unit usaha syariah kepada bank syariah yang telah ada, serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.Integrasi itu sesuai dengan arahan pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan penggabungan beberapa bank berbasis syariah merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan sistem perbankan di Indonesia mengingat minat masyarakat terhadap keuangan syariah terus meningkat, termasuk dalam pembiayaan perumahan.
 
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa integrasi unit usaha syariah BTN akan memperkuat posisi dan memperbesar kapasitas pasar BSI.
 
"Itulah yang kita harapkan supaya posisi BSI ini semakin besar dan tentunya semakin kuat. Dalam arti kapitalisasi pasar dan tentu dorongannya untuk industri perbankan (syariah)," kata Erick.
 
Melalui integrasi bank syariah milik negara, lanjut dia, diharapkan akan dapat mengoptimalkan industri halal nasional yang saat ini masih belum masuk peringkat lima besar dunia.
 
Seperti diketahui, Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam terbesar di dunia yaitu 229 juta orang atau sekitar 87,2 persen dari total populasi.
 
Adapun potensi industri halal nasional mencapai Rp4.375 triliun.
 
"Kalau kita lihat, kita merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Tetapi tingkat produktivitasnya belum masuk lima besar industri halal dunia. Karena itu kita dorong BSI ke sana,"  kata Erick.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022