"Koordinasi KPU dengan Kemenkumham telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham hari ini, Rabu 8 Juni 2022," kata Afifuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Draf PKPU Tahapan Pemilu 2024 telah disetujui bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR, Pemerintah dan KPU pada Selasa, 7 Juni 2022. Oleh karena itu, kini PKPU akan segera diundangkan.
"KPU bergerak cepat untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan, dan pengundangan PKPU Tahapan Pemilu 2024," tutur Afifuddin melanjutkan.
Baca juga: DPR RI-Penyelenggara Pemilu setujui PKPU tentang Tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Anggota DPD minta KPU percepat penyelesaian PKPU
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sudah memberikan merespon positif terkait dengan permohonan untuk melakukan harmonisasi PKPU. Kemenkumkam juga sudah menjadwalkan harmonisasi RPKPU Tahapan Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 8 Juni 2022 pukul 18.30 WIB.
"Kami berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada hari Kamis, 9 Juni 2022, atau paling lambat Jumat, 10 Juni 2022, sehingga sudah tersedia payung hukum yang kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini," kata Afifuddin berharap.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Salah satu poin yang disepakati di dalam RDP tersebut adalah masa kampanye yang dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari.
"Dari sisi pemerintah, semakin pendek semakin baik. Kami harapkan anggaran bisa berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, yakni hanya 75 hari," tutur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022