Tidak ada perubahan sesuai usul pemerintah. Untuk itu saya ketuk
Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir mengatakan Komisi XI DPR RI menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 berupa pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan berkisar 5,3 sampai 5,9 persen year on year.
Adapun inflasi disetujui berkisar 2 sampai 4 persen, nilai tukar rupiah Rp14.300-Rp14.800, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun disepakati sekitar 7,34 - 9,16 persen.
"Tidak ada perubahan sesuai usul pemerintah. Untuk itu saya ketuk," katanya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah di Jakarta, Rabu.
Adapun tingkat pengangguran ditargetkan untuk mencapai 5,3 - 6 persen, tingkat kemiskinan 7,5 - 8,5 persen, dan rasio gini berkisar 0,375 hingga 0,378.
Sementara itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diperkirakan berkisar 73,31 hingga 73,49, Nilai Tukar Petani (NTP) ditarget sekitar 105 sampai 107, dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 107 sampai 108.
Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pusat Statistik (BPS), serta Komisi XI DPR RI juga menyepakati target rasio pajak sebesar 9,45 - 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023.
Baca juga: Sri Mulyani: Pendapatan negara 2023 bakal naik 11,19-11,7 persen
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan pendapatan perpajakan diperkirakan berkisar pada Rp1.978 triliun pada 2023 agar rasio pajak dapat kembali seperti tahun 2019 sebesar 9,77 persen dari PDB.
"Dari sisi perpajakan, pemerintah akan menjaga efektivitas implementasi UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), termasuk peningkatan rasio perpajakan serta terus memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur," kata Amir dalam kesempatan yang sama.
Pada 2023 pemerintah akan melakukan reformasi perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui insentif tepat sasaran dan terarah.
Pemerintah juga akan melanjutkan tren peningkatan pendapatan pajak dengan menjaga efektivitas implementasi UU HPP dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis.
Pemerintah juga akan menggali potensi pajak dengan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk penguatan basis pajak dan peningkatan kepatuhan WP.
"Pemerintah juga akan mengoptimalisasi kepabeanan dan cukai melalui ekstensifikasi, penguatan, pengawasan, dan penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Rachmat Gobel: APBN 2023 harus pacu ekonomi berkualitas
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022