"Iya ini secara resmi akan dilakukan penyegelan dari pihak Pemda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: DKI kemarin, dari kafe "LGBT" hingga respon terhadap Formula E
Ridwan berharap langkah penyegelan Kafe WOW ini bisa memberikan efek jera karena sudah dilakukan dua kali oleh terlapor.
Selain itu, penyegelan ini guna untuk memberikan sanksi kepada pemilik kafe yang lalai menjaga keamanan tempat bisnisnya.
Adapun penutupan kafe akan dilakukan petugas jika menemukan bukti di tempat kejadian perkara (TKP) yang melanggar unsur Pasal 281 KUHP terkait kesusilaan.
Baca juga: Pemerintah bina pengelola Kafe WOW dampak video "LGBT"
Menurut Ridwan, aksi kaum LGBT yang bersikap tidak sopan di depan umum terbilang merugikan banyak orang.
"Beberapa orang yang mempertontonkan itu merugikan publik dari berbagai hal yang diuraikan ke 281 itu yang nanti akan kita periksa," ujarnya.
Sebelumnya, Andri Laksono, pemilik kafe WOW berjanji akan lebih meningkatkan keamanan kafe dan mengajukan pembinaan kepada pemerintah untuk meminimalisir kejadian agar tak terulang lagi.
Andri menegaskan kalau kafe tidak tutup melainkan sedang pembinaan kepada karyawan.
Baca juga: DPP LDII: LGBT bertentangan dengan agama dan moralitas
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022