• Beranda
  • Berita
  • Kepala BNN dorong penguatan tim asesmen terpadu di revisi UU Narkotika

Kepala BNN dorong penguatan tim asesmen terpadu di revisi UU Narkotika

9 Juni 2022 18:00 WIB
Kepala BNN dorong penguatan tim asesmen terpadu di revisi UU Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat pemusnahaan barang bukti narkotika di halaman Kantor BNN Kota Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose mendorong penguatan tim asesmen terpadu di dalam revisi Undang-Undang Narkotika untuk memberi kepastian hukum terkait dengan kasus yang melibatkan pengguna narkotika.

"Untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya ada syaratnya yang disebut dengan tim asesmen terpadu. Ada tujuh kementerian/lembaga yang ada di situ untuk bersama-sama nantinya menentukan apakah ini dilanjutkan dengan criminal justice system process atau rehabilitasi,” kata Golose ketika menyampaikan sambutan di Kantor BNN Kota Jakarta Utara, Kamis.

Adapun tujuh kementerian/lembaga yang terlibat di dalam tim asesmen terpadu adalah BNN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.

Golose mengatakan bahwa pemberian rehabilitasi bagi para pengguna narkotika harus dengan pengawasan yang tepat karena penggunaan narkotika merupakan victimless crime atau kejahatan tanpa korban selain dirinya sendiri.

"Harus saya ingatkan bahwa penggunaan narkotika ini adalah victimless crime. Dia adalah korban, dia juga adalah pelakunya. Untuk pengendali dan bandar, ini tidak ada toleransi," ucap Golose menegaskan.

Dalam kesempatan tersebut, Golose juga menjelaskan bahwa Pemerintah dan BNN memiliki semangat yang sama terkait dengan revisi Undang-Undang tentang Narkotika, yakni untuk mengurangi jumlah warga binaan yang telah melampaui kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Apabila dikumpulkan menjadi satu dari seluruh pelaku tindak pidana, kata Golose, jumlah mereka masih berada di bawah jumlah pelaku kejahatan narkotika. Baik dikumpulkan dari tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, maupun lain-lain, jumlah pelaku kejahatan narkotika masih lebih banyak.

"Di lembaga pemasyarakatan sekarang lebih daripada 70 persen untuk di daerah-daerah besar, daerah-daerah perkotaan. Kalau penghuni dari kejahatan narkotika di daerah-daerah kecil itu 50 persen kejahatan narkotika," tutur Golose.

Baca juga: Kepala BNN dorong pengaturan NPS dalam revisi UU Narkotika

Baca juga: DPR dorong revisi UU Narkotika atasi meningkatnya anggaran narapidana

 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022