"Untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya ada syaratnya yang disebut dengan tim asesmen terpadu. Ada tujuh kementerian/lembaga yang ada di situ untuk bersama-sama nantinya menentukan apakah ini dilanjutkan dengan criminal justice system process atau rehabilitasi,” kata Golose ketika menyampaikan sambutan di Kantor BNN Kota Jakarta Utara, Kamis.
Adapun tujuh kementerian/lembaga yang terlibat di dalam tim asesmen terpadu adalah BNN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung.
Golose mengatakan bahwa pemberian rehabilitasi bagi para pengguna narkotika harus dengan pengawasan yang tepat karena penggunaan narkotika merupakan victimless crime atau kejahatan tanpa korban selain dirinya sendiri.
"Harus saya ingatkan bahwa penggunaan narkotika ini adalah victimless crime. Dia adalah korban, dia juga adalah pelakunya. Untuk pengendali dan bandar, ini tidak ada toleransi," ucap Golose menegaskan.
Dalam kesempatan tersebut, Golose juga menjelaskan bahwa Pemerintah dan BNN memiliki semangat yang sama terkait dengan revisi Undang-Undang tentang Narkotika, yakni untuk mengurangi jumlah warga binaan yang telah melampaui kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Apabila dikumpulkan menjadi satu dari seluruh pelaku tindak pidana, kata Golose, jumlah mereka masih berada di bawah jumlah pelaku kejahatan narkotika. Baik dikumpulkan dari tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, maupun lain-lain, jumlah pelaku kejahatan narkotika masih lebih banyak.
"Di lembaga pemasyarakatan sekarang lebih daripada 70 persen untuk di daerah-daerah besar, daerah-daerah perkotaan. Kalau penghuni dari kejahatan narkotika di daerah-daerah kecil itu 50 persen kejahatan narkotika," tutur Golose.
Baca juga: Kepala BNN dorong pengaturan NPS dalam revisi UU Narkotika
Baca juga: DPR dorong revisi UU Narkotika atasi meningkatnya anggaran narapidana
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022