"Petugas menghitung uang di dalam jeriken sebanyak Rp150 juta, yang dibungkus rapi dan dimasukkan jeriken di dalam koper. Ada beras juga di situ," ujar Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Husnul Maram di Surabaya, Kamis.
Uang tersebut milik seorang calon haji asal Tulungagung, Jawa Timur, yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 9.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar dan Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia, maka setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai rupiah lebih besar dan sama dengan Rp100 juta harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Namun, kata dia, saat diperiksa petugas, pemilik koper mengaku uang tersebut dimaksudkan sebagai bekal selama beribadah di Tanah Suci.
"Oleh karena jumlah uang tunai yang dibawa jamaah haji Kloter 9 ini di atas Rp100 juta, maka tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi," ucap Maram.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur itu mengungkapkan temuan tersebut diawali dari koper jamaah yang kelebihan berat.
PPIH Embarkasi Surabaya menetapkan barang bawaan jamaah calon haji, masing-masing seberat 20 kilogram, terdiri atas 15 kilogram di dalam koper yang masuk ke bagasi dan lima kilogram di tas tenteng yang dibawa ke kabin pesawat terbang.
"Sampai dengan pemeriksaan jamaah Kloter 9 yang masuk ke Asrama Haji Surabaya Kamis pagi, masih banyak koper yang kelebihan berat, sehingga harus dibongkar untuk dikurangi isinya," kata dia.
Hasil pemeriksaan selama ini, kelebihan berat koper jamaah sebagian besar didominasi bahan makanan, seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara dan kacang sambel.
Sementara itu, Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Abdul Haris menyarankan para calon haji tidak membawa uang atau perhiasan berlebihan.
"Di sana niatkan ibadah, bukan untuk jalan-jalan atau belanja. Semua sudah disosialisasikan saat manasik dan kami harap untuk dipatuhi," tuturnya.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022