Dalam siaran pers KPPPA di Jakarta, Kamis, menyebutkan Komisi VIII DPR memberikan apresiasi positif kepada KPPPA atas pencapaian realisasi anggaran tahun 2021 sebesar 99,27 persen dalam Rapat Kerja KPPPA dengan Komisi VIII DPR.
Baca juga: KPPPA: Perempuan pedesaan minim akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan
"Kami mengapresiasi KPPPA atas capaian penyerapan realisasi anggaran tahun 2021 hingga 99,27 persen dan realisasi anggaran hingga bulan Mei tahun 2022 sebesar 29,50 persen serta didukung oleh capaian program-program prioritas KPPPA lainnya," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
Komisi VIII DPR juga mengapresiasi capaian luar biasa KPPPA dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022.
Baca juga: KPPPA minta penanganan kekerasan seksual di kampus tidak surut
"UU TPKS merupakan sebuah jawaban atas bentuk kepedulian serta kehadiran pemerintah dan DPR dalam penanggulangan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. Hal ini merupakan keberhasilan bersama di mana urusan perempuan dan anak tidak bisa diselesaikan tanpa adanya sinergi dan kolaborasi multi sektoral," tutur Yandri.
Pihaknya juga meminta agar UU TPKS segera disosialisasikan secara masif, peningkatan kapasitas di berbagai daerah serta peraturan pelaksanaan lainnya baik melalui Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden perlu disusun secepatnya sehingga masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mengawal pelaksanaan UU TPKS.
Baca juga: KPPPA: Wujudkan kesetaraan sektor maskulin butuh sinergi banyak pihak
Komisi VIII DPR juga mendorong optimalisasi kinerja KPPPA dalam menangani isu perempuan dan anak melalui peningkatan serapan anggaran dan memaksimalkan program-program prioritas KPPPA serta menunjuk juru bicara untuk mengefektifkan sosialisasi hasil kinerja KPPPA kepada masyarakat.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022