• Beranda
  • Berita
  • KPK setor Rp1,2 miliar dari terpidana eks petinggi Waskita Karya

KPK setor Rp1,2 miliar dari terpidana eks petinggi Waskita Karya

10 Juni 2022 11:28 WIB
KPK setor Rp1,2 miliar dari terpidana eks petinggi Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp1,2 miliar ke kas negara dari cicilan uang pengganti terpidana mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya Fakih Usman.

Fakih merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, kata Ali, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan kepada terpidana Fakih dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil.

"Upaya 'asset recovery' oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," ucap dia.

Baca juga: KPK eksekusi 3 mantan petinggi Waskita Karya ke lapas

Baca juga: KPK cecar empat saksi aliran dana kasus proyek fiktif Waskita Karya


Selain Fakih, empat orang mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya telah divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara tersebut.

Empat mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022