Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Deli Serdang, Jumat, mengatakan NIB adalah hal penting bagi para pelaku UMKM.
Menurut dia, pemerintah ingin segera mengubah pelaku usaha mikro yang informal untuk segera memiliki NIB.
"Dengan mendapat NIB, statusnya sama dengan perusahaan, sehingga bisa melakukan kontrak kerja dengan perusahaan lain, bisa akses pembiayaan, bisa akses izin edar, bisa juga dapat izin sertifikasi halal," katanya.
Ia mengatakan pemerintah menargetkan setiap tahun bisa menerbitkan 2,5 juta NIB. Sementara jumlah pelaku usaha mikro saat ini sebesar 96 persen dari seluruh pelaku UMKM, atau sekitar 60 juta.
Baca juga: Teten sepakati dua solusi untuk tangani koperasi bermasalah
"Kalau target 2,5 juta per tahun, anggap saja mereka sekarang belum punya izin usaha, ini baru selesai 20 tahun lagi," katanya.
Oleh sebab itu, untuk mencapai target tersebut perlu dilakukan terobosan. Perlu strategi bersama, tak hanya pemerintah tapi juga swasta termasuk organisasi masyarakat.
Ia juga menyampaikan selama ini potensi ekonomi rakyat atau UMKM kurang diperhitungkan. Padahal, UMKM berkontribusi terhadap 61 persen PDRB Indonesia dan menyerap 120 juta lapangan kerja.
"Dengan kontribusi itu, penyaluran kredit perbankan untuk UMKM hanya 19,8 persen. Hal itu tergolong kecil jika dibandingkan dengan UMKM di Malaysia atau Korea Selatan. "Mari bersama-sama kita perkuat ekonomi rakyat," katanya.
Baca juga: Teten: Percepat pembangunan pabrik minyak makan merah oleh koperasi
Sementara Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, mengatakan, sektor UMKM memiliki peran sangat penting, baik dari sisi jumlah keluarga yang terlibat maupun dari sisi kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), tidak hanya secara nasional, tapi juga kabupaten/kota, khususnya Deli Serdang.
"Maka dari itu, Kabupaten Deli Serdang pasti memberikan perhatian penuh. Bagaimana UMKM di Deli Serdang cepat berkembang dan itu bisa dimulai dari proses pemberian perizinan, melakukan pendampingan yang diperlukan oleh pelaku UMKM," katanya.
Ia juga menjelaskan tentang proses pembuatan dan penerbitan NIB di Deli Serdang, yaitu anggota masyarakat melakukan proses NIB melalui aplikasi OSS atau https://oss.go.id.
"Peran pemerintah kabupaten adalah mendorong, memotivasi dan mengingatkan masyarakat yang menjadi pelaku UMKM untuk menggunakan aplikasi tersebut untuk mendaftarkan usahanya," katanya.
Pewarta: Juraidi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022