• Beranda
  • Berita
  • Komnas PA: Harganas ingatkan pentingnya keteladanan orang tua

Komnas PA: Harganas ingatkan pentingnya keteladanan orang tua

10 Juni 2022 16:51 WIB
Komnas PA: Harganas ingatkan pentingnya keteladanan orang tua
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, pada saat memberikan keterangan kepada media di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Vicki Febrianto.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengingatkan bahwa Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang diperingati setiap tanggal 29 Juni merupakan momentum untuk mengingat betapa pentingnya keteladanan orang tua di dalam lingkup keluarga guna membentuk karakter positif pada diri anak.

“Di tengah era digitalisasi seperti sekarang ini, keteladanan orang tua harus terus diperkuat, jangan sampai tergerus zaman. Momentum Harganas bisa menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat kembali keteladanan orang tua,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Arist menjelaskan, keteladanan dan contoh perbuatan yang dilakukan orang tua yang diperlihatkan di hadapan anak akan jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan nasihat, karena anak memang cenderung mencontoh perilaku yang ditampilkan orang tua mereka.

Baca juga: Psikolog: Harganas momentum pengingat pentingnya peran keluarga

Ia menambahkan bahwa keluarga merupakan wahana pertama yang menjadi tempat anak belajar sejak dia dilahirkan hingga tumbuh dan berkembang menjadi dewasa.

“Dalam proses tumbuh kembang anak sejak dilahirkan hingga tumbuh dan berkembang menjadi dewasa, keteladanan yang dipelajari dari lingkungan terdekat seperti lingkungan keluarga dan sekolah akan menjadi bekal pembentukan karakter anak,” katanya.

Arist mengatakan bahwa peringatan Harganas bisa menjadi momentum untuk mengingatkan kembali salah satu fungsi keluarga yaitu fungsi perlindungan.

“Ada delapan fungsi keluarga, yakni fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan fungsi pembinaan lingkungan,” katanya.

Baca juga: Akademisi: Harganas momentum perkuat komunikasi keluarga

Fungsi keluarga yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga itu, kata dia, perlu menjadi pedoman bagi masing-masing keluarga di Tanah Air.

“Terkait hal tersebut, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak independen yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan terhadap anak, mengajak seluruh keluarga di Indonesia menjadikan keluarga sebagai garda terdepan untuk melindungi anak dan menjadi benteng perlindungan anak sesuai dengan yang terdapat dalam salah satu fungsi keluarga yaitu fungsi perlindungan,” katanya.

Momentum Harganas tahun 2022 ini, kata dia, menjadi pengingat bersama mengenai pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak-anak mereka dari berbagai kemungkinan negatif.

Baca juga: BKKBN: Hari Keluarga Nasional momen perkuat pola asuh pada anak

“Seperti diketahui pada saat ini terdapat sejumlah pemberitaan mengenai kasus pelanggaran hak anak, kasus kekerasan, kasus penelantaran dan lain sebagainya. Momentum Harganas dapat menjadi pengingat bersama mengenai pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak-anak, selain itu juga menjadi pengingat pentingnya meningkatkan cinta kasih antaranggota keluarga,” katanya.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022