"Permasalahan utama dari implementasi kelas standar rawat inap adalah kesiapan rumah sakit untuk memenuhi 12 standar pelayanan yang telah diwacanakan," kata Fajaruddin Sihombing yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan kondisi rumah sakit saat ini sudah mendapat perizinan berdasarkan regulasi yang ada sebelumnya, seperti struktur bangunan, komposisi tempat tidur per kamar perawatan, layout dan persyaratan lainnya.
"Karena untuk mengikuti semua standar tersebut, rumah sakit membutuhkan investasi dan waktu persiapan. Apalagi kalau dalam pemenuhan standar tersebut, rumah sakit harus melakukan renovasi bangunan," katanya.
Sebagai contoh, untuk memenuhi standar jumlah tempat tidur per kamar perawatan, kata Fajaruddin, tidak sesederhana menambah dan mengurangi tempat tidur yang ada, tapi harus dipertimbangkan instalasi gas medisnya, seperti oksigen, layout ruangan, posisi TV, posisi AC, kamar mandi, saluran pembuangan air dan lainnya.
Ia mengatakan ketentuan kelas standar rawat inap telah diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Pada pasal 23 ayat 4 menyatakan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar," katanya.
Ketentuan lebih lanjut terkait kelas standar rawat inap juga dimuat pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Kelas standar rawat inap tercantum pada pasal 54 A dan 54 B.
Ketentuan serupa juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan tercantum pada pasal 18.
Ia mengatakan saat ini pentahapan dan mekanisme implementasi dari kelas standar rawat inap tersebut sedang dikerjakan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk selanjutnya ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI.
Fajaruddin mempertanyakan urgensi dari kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan kelas standar rawat inap. "Apakah urgensi dari implementasi kelas standar rawat inap bisa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan?," katanya.
Fajaruddin mendorong pemerintah untuk turut memperhitungkan kepuasan semua stakeholder pelayanan kesehatan serta dampak dari implementasi kelas standar rawat inap terhadap sektor investasi rumah sakit.
Penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar memiliki tujuan utama untuk melaksanakan prinsip asuransi sosial, oleh karena itu aturan rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan segera berakhir.
Dampaknya, tarif di rumah sakit pun tidak lagi seperti tarif kelas rawat inap yang sebelumnya terbagi dalam tiga kelas. Sehingga fasilitas rawat inap di rumah sakit akan distandarkan dengan 12 kriteria dan tarifnya akan mengikuti seluruh kriteria tersebut.
Penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar sesuai dengan peta jalan pemerintah bahwa pada Juli 2022 akan dilakukan di 18 fasilitas rumah sakit milik pemerintah. Pada Desember 2022, kebijakan tersebut diperluas di seluruh rumah sakit milik pemerintah.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022