• Beranda
  • Berita
  • Kementan tetapkan prosedur penanganan hewan kurban jelang Idul Adha

Kementan tetapkan prosedur penanganan hewan kurban jelang Idul Adha

10 Juni 2022 19:43 WIB
Kementan tetapkan prosedur penanganan hewan kurban jelang Idul Adha
Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memeriksa kondisi sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di atas Kapal Camara Nusantara yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/6/2022). Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan hewan kurban menjelang Idul Adha tahun ini dan melakukan antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk penyemprotan disinfektan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Hewan berasal dari wilayah hijau, dan bukan berasal dari daerah kabupaten-kota yang masuk dalam zona merah atau terkonfirmasi PMK berdasarkan hasil laboratorium

Kementerian Pertanian menetapkan sejumlah prosedur penanganan hewan ternak sebagai kurban menjelang Hari Raya Idul Adha yang bertujuan meminimalkan dampak dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa hewan kurban didatangkan dari daerah yang bebas PMK dan bukan dari kabupaten-kota yang termasuk dalam zona merah penyebaran PMK.

"Hewan berasal dari wilayah hijau, dan bukan berasal dari daerah kabupaten-kota yang masuk dalam zona merah atau terkonfirmasi PMK berdasarkan hasil laboratorium," kata Nasrullah.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga melakukan rekayasa jalur laut sebagai jalur distribusi hewan kurban ke Pulau Jawa, dan rekayasa jalur darat di Pulau Jawa guna mencegah penyebaran penyakit lebih luas.

Kementerian Pertanian juga melakukan pendataan dan sosialisasi PMK kepada pedagang hewan kurban dan menyediakan posko pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra penjualan hewan kurban yang akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten-kota.

Nasrullah mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban saat wabah PMK yang dapat dipedomani di seluruh daerah. Selain itu, MUI juga telah menerbitkan fatwa dan petunjuk terkait kriteria hewan yang sah dijadikan kurban saat wabah PMK.

Nasrullah menyampaikan ketersediaan hewan kurban mencapai 2.205.660 ekor hingga tanggal 10 Juni 2022 yang terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba di seluruh Indonesia menjelang Hari Raya Idul Adha.

Nasrullah mengatakan proyeksi kebutuhan pemotongan hewan kurban diperkirakan mencapai 1.814.402 ekor, terdiri dari 696.574 ekor sapi, 19.652 ekor kerbau, 733.784 ekor kambing, dan 364.393 ekor domba.

"Proyeksi ini mempertimbangkan kenaikan jumlah pemotongan hewan kurban sebesar 5 hingga 10 persen dari jumlah pemotongan tahun lalu 2021," kata Nasrullah.


Baca juga: Kementan datangkan sapi bebas PMK dari NTT untuk kebutuhan kurban
Baca juga: Pemerintah percepat penanganan PMK jamin hewan kurban jelang Idul Adha
Baca juga: Gubernur Jawa Barat imbau warga beli hewan kurban berkeping kuning

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022