Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penertiban aset tanah PLN di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan cita-cita program Papua Terang.Saat ini masih terdapat 7 ibu kota kabupaten di Provinsi Papua yang belum teraliri listrik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rilis yang diterima di Sorong, Jumat, menyatakan akan mengoordinasikan tiga instansi terkait, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, PT PLN (Persero), dan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dalam penertiban aset.
Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan dengan ATR/BPN untuk mensertifikasi tanah. Kedua PLN yang asetnya harus dipastikan supaya tidak terancam atau terganggu. Semuanya guna mewujudkan program Papua Terang.
Ghufron memaparkan, aspek legalitas aset tanah PLN harus menjadi poin yang diperhatikan baik dari segi bisnis maupun yuridis. Jangan sampai tanah yang sudah dikuasai PLN dan dibangun gardu induk listrik nantinya terjadi sengketa, sehingga merugikan PLN dan menghambat program Papua Terang.
Atas dasar itu, melalui forum koordinasi yang sudah dilakukan di Manokwari, KPK berharap ketiga pihak terkait saling terbuka tentang permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi bersama untuk menyukseskan program Papua Terang.
Seluruh pihak terkait, pesan Ghufron, harus terlibat dan bersama-sama menyelesaikan permasalahannya dengan cara yang benar, memenuhi prosedur adat, dan memenuhi prosedur administrasi.
Direktur Bisnis Pengembangan Regional Maluku-Papua PT PLN Persero Adi Priyanto secara terpisah memaparkan program Papua Terang merupakan upaya PLN dalam rangka mendukung program pemerintah untuk percepatan Rasio Desa Berlistrik (RDB) dan Rasio Elektrifikasi (RE) 100 persen secara nasional khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Program ini dilaksanakan untuk melistriki sebanyak 433 desa di Papua dan Papua Barat sesuai dengan Data Desa Permendagri No. 72 Tahun 2019. Program Papua Terang dilaksanakan dengan melalui berbagai skema sesuai dengan kondisi daerah yang akan dilistriki yakni perluasan jaringan distribusi, pembangunan PLTS Komunal, pembangunan PLTD hybrid, pembangunan SPEEL yang bekerjasama dengan Kementerian ESDM.
“Saat ini masih terdapat 7 ibu kota kabupaten di Provinsi Papua yang belum teraliri listrik. Sekarang sedang dilakukan proses pengambilalihan pengoperasian sistem kelistrikan oleh PLN,” ujar Adi.
Atas dasar itu, PLN berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah maupun stakeholder terkait. Seperti penyediaan lahan untuk program listrik desa, berperan serta dalam pengelolaan SPEL dan APDAL, bantuan biaya penyambungan baru untuk masyarakat yang tidak mampu, dan dukungan jaminan keamanan.
“Kami mengharapkan komunikasi aktif untuk bisa menyelesaikan target-target khususnya untuk Papua dan Papua Barat mencapai rasio elektrifikasi maksimal,” katanya lagi.
Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel Mandacan mengucapkan terima kasih kepada PLN yang telah membantu menghadirkan listrik ke pelosok-pelosok Papua Barat. Juga memberikan apresiasi karena PLN telah membuat program bantuan listrik gratis bagi keluarga yang tidak mampu di pelosok Papua.
Menurutnya, listrik merupakan poin penting dalam kehidupan. Dengan hadirnya listrik di seluruh Papua akan memudahkan segala urusan kehidupan. Mulai dari pembangunan, pariwisata, pelaku usaha atau bisnis, dan terpenting untuk akses pendidikan anak-anak. Akses pendidikan yang mudah akan menciptakan generasi penerus bangsa.
“Kami mengharapkan PLN terus melistriki desa-desa hingga seluruh desa di Papua dan Papua Barat sampai 100 persen,” kata Nataniel.
Dia menambahkan, penyelamatan aset menjadi salah satu fokus kerja KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi. Hal ini sebagai upaya untuk menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari adanya sengketa atau pemanfaatan aset negara/daerah oleh pihak lainnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Baca juga: KPK cegah peluang korupsi sektor pariwisata Papua
Baca juga: Pimpinan KPK dorong pembangunan Papua Barat bersih korupsi
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022