• Beranda
  • Berita
  • Sahroni apresiasi Polri-PPATK lacak dana Khilafatul Muslimin

Sahroni apresiasi Polri-PPATK lacak dana Khilafatul Muslimin

13 Juni 2022 14:10 WIB
Sahroni apresiasi Polri-PPATK lacak dana Khilafatul Muslimin
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Handout/aa.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi sinergi antara Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin yang ada di dalam maupun luar negeri.

“Saya sangat mengapresiasi langkah proaktif dari Kepolisian untuk terus bersinergi dengan lembaga negara lainnya demi mengusut aksi terorisme ini sampai ke akarnya," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menilai kerja sama yang sinergis antar kedua lembaga tersebut sangat diperlukan karena semakin canggihnya tindak terorisme di Indonesia.

Menurut dia, perkembangan zaman memungkinkan terjadinya transaksi ilegal antar-negara yang sangat membahayakan.

Baca juga: Polisi sita uang Rp2,3 miliar milik Khilafatul Muslimin

Baca juga: Polisi: Aminuddin sosialisasikan paham khilafah untuk dirikan negara


"Karena itu sinergi Polri-PPATK sangat diperlukan. Jadi teroris canggih, namun polisi dan PPATK lebih canggih," ujarnya.

Sahroni berharap agar sinergitas yang sangat baik kedua lembaga tersebut bisa terus berlanjut dalam upaya berbagai pengungkapan dugaan aksi terorisme lainnya.

Dia menilai, sinergitas tersebut bisa dilakukan untuk melakukan pelacakan dan pencegahan tindak terorisme

"Jadi bisa mengetahui lebih awal apabila ada aliran dana yang mencurigakan yang masuk dan diperuntukkan untuk organisasi-organisasi tertentu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin.

Dedi mengatakan Densus 88 Antiteror Polri juga dilibatkan dalam menangani masalah Khilafatul Muslimin, tujuannya untuk mendapatkan data terlengkap.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022