"Usulan calon presiden independen memang mulai bermunculan dari berbagai pihak, tetapi kan kita punya Undang Undang Dasar, yang tidak memuat ketentuan tentang hal itu," kata Wiranto usai menghadiri pertemuan sejumlah tokoh nasional di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis.
Menurut Wiranto, wacana calon presiden (capres) independen tersebut tidak tepat dibicarakan sebelum ada sebuah kesepakatan untuk mengubah UUD 1945 untuk kelima kalinya.
"Kita ini kan bangsa yang berpedoman pada Undang Undang Dasar, jika hal itu tidak ada di UUD maka khawatir nantinya kita bisa bertindak inkonstitusional," kata Wiranto.
Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 memang mensyaratkan "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
"Jika baru sebatas wacana ya silakan dikembangkan dulu, tapi yang perlu diingat kan mengubah UUD tidak semudah mengubah peraturan pemerintah atau Undang Undang yang lain," kata Wiranto.
Sebelumnya berbagai reaksi tentang capres independen telah muncul dari beberapa pihak di tanah air. Gagasan tersebut didorong oleh kalangan non partisan yang merasa kecewa terhadap partai politik yang ada.
DPD RI sempat mengusulkan untuk mengamandemen UUD 1945 yang membolehkan capres independen maju dalam pilpres, sementara Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari beberapa waktu lalu menilai calon presiden independen hanya akan membebani penyelenggara pemilu.
(T.P012/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012