Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menyatakan proyek infrastruktur tersebut mencakup ketenagalistrikan, jalan tol, air minum dan transportasi.
“Sejak 2008 Kemenkeu yang diwakili DJPPR telah menerbitkan 79 surat perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program dengan nilai Rp450,2 triliun,” katanya dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara di Jakarta, Selasa.
Penjaminan pemerintah hanya diberikan kepada BUMN yang eligible sesuai peraturan yaitu salah satunya adalah mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau kementerian koordinator.
BUMN memiliki tugas untuk mendukung pembangunan infrastruktur mengingat pemerintah hanya dapat memenuhi sekitar 37 persen kebutuhan pembangunan infrastruktur periode 2020-2024 melalui APBN.
BUMN memiliki fleksibilitas dalam mengeskplorasi berbagai instrumen pendanaan maupun pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Meski demikian, kemampuan kapasitas BUMN tetap menjadi aspek utama pertimbangan pemerintah dalam memberi penugasan mengingat beberapa proyek mungkin tidak tercukupi secara finansial.
Oleh sebab itu, pemerintah menciptakan skema pembiayaan yang inovatif melalui program penjaminan ini dengan mengedepankan good governance dan memperhatikan sustainability maupun kemampuan fiskal.
Dasar pelaksanaan pemberian penjaminan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211/PMK.08/2020.
Luky menegaskan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) memastikan aspek keadilan dalam memberikan penugasan pembangunan infrastruktur kepada BUMN.
Penugasan tersebut juga selalu disertai dengan pemberian dukungan fiskal dari pemerintah misalnya Penyertaan Modal Negara (PMN) dan penjaminan pemerintah.
“Dukungan penjaminan pemerintah diberikan untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN berupa peluasan akses pendanaan dan menekan cost of fund,” katanya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022