• Beranda
  • Berita
  • Anggaran DAK Rp10,7 triliun, Pemda diingatkan serius tangani stunting

Anggaran DAK Rp10,7 triliun, Pemda diingatkan serius tangani stunting

14 Juni 2022 10:42 WIB
Anggaran DAK Rp10,7 triliun, Pemda diingatkan serius tangani stunting
Tangkapan layar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Stunting Tahun 2023 yang disiarkan secara daring, Selasa (14/6/2022). (ANTARA/YouTube TP2AK Stunting)

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan Pemerintah Daerah untuk serius menangani stunting untuk mencapai target prevalensi stunting 14 persen pada 2024.

“Saat ini kita masih cukup tinggi, masih di sekitar 24 persen lebih, ada kemajuan, namun kemajuan ini harus lebih cepat,” katanya saat menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Stunting Tahun 2023 yang disiarkan secara daring, Selasa.

Wamen Suahasil menegaskan bahwa stunting adalah masalah penting yang harus dihadapi secara bersama-sama oleh semua pihak. Stunting yang merupakan kondisi gagal tumbuh, memiliki implikasi kepada generasi penerus, implikasi kepada kehidupan, produktivitas dan akan berimplikasi kepada kehidupan ekonomi produktivitas dan kemajuan ekonomi Indonesia.

Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi stunting dengan menempatkan anggaran stunting di kementerian/lembaga pusat dengan total Rp34,1 triliun untuk 2022. Kemudian, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk mendorong percepatan stunting sekitar Rp8,9 triliun dan DAK nonfisik untuk yang diantaranya digunakan untuk BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), BOKB (Bantuan Operasional Keluarga sekitar Rp1,8 triliun.

“Sehingga alokasi dana yang kita gelontorkan ke daerah untuk kepentingan stunting tidak kurang dari sekitar Rp10,7 triliun, ditambah dengan yang di pusat Rp34,1 triliun jadi Rp44 triliun dana kita gelontorkan untuk mencegah stunting,” ujarnya.

Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah sengaja memberikan dana alokasi khusus yakni dana transfer ke daerah yang dialokasikan secara spesifik untuk kepentingan spesifik yang dalam hal ini DAK stunting adalah untuk penurunan stunting.

Stunting merupakan program prioritas nasional, sehingga sebagian dari anggaran yang disediakan oleh APBN diberikan melalui Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota karena memang kewenangan untuk kegiatan-kegiatan tersebut berada di Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota.

“Diberikan dialokasikan yang kami harapkan supaya menjadi bagian dari orkestrasi dengan dana daerah sendiri untuk menurunkan stunting. Khusus untuk dana insentif daerah dari Pemerintah Pusat juga memasukkan variabel stunting di dalam formula untuk menghitung dana insentif daerah,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Daerah dapat memperhatikan kondisi dan penurunan stunting agar formula yang digunakan untuk menghitung dana insentif daerah membaik dan dana insentif daerah yang diberikan bisa diperbesar.

“Tahun depan akan ada DAK stunting juga dan kita harapkan bahwa itu nanti akan mencerminkan progres kemajuan dari penanganan stunting di daerah masing-masing,” ucap Suahasil.

Lebih lanjut Suahasil mengajak seluruh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan juga komponen bangsa yang melihat stunting untuk bersinergi dan berkolaborasi menurunkan prevalensi stunting di Indonesia sebagai upaya mendorong Indonesia maju.

“Saya akan meminta kepada teman-teman di Sekretariat Wakil Presiden untuk terus melihat dengan seksama dan melaporkan hasil dari pengguna dana ini dan secara bersama-sama kita laporkan kepada Bapak Presiden Bapak Wakil Presiden untuk arahan beliau lebih lanjut,” kata dia.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022