Mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.Terhadap vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.
Rekannya yang juga bekas pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak dihukum 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Wawan juga diwajibkan untuk bayar uang pengganti senilai Rp2.373.750.000,00. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan, yakni Terdakwa I tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana beberapa pasal dalam dakwaan.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan meminta maaf dalam persidangan, sopan dalam persidangan dan selaku kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Wawan Ridwan divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp2.373.750.000,00 subsider 2 tahun penjara.
Terhadap Terdakwa II Alfred Simanjuntak, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim Fashal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Alfred juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp8.237.293.900,00. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa sejak semula tidak mengakui kesalahan. Hal yang meringankan, bersikap sopan, sebagai kepala keluarga dan belum pernah dihukum," ungkap hakim.
Vonis atas Alfred sama dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Alfred Simanjuntak agar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.237.293.900,00 subsider 4 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut Wawan dan Alfred menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.
Baca juga: Mantan pemeriksa pajak madya sampaikan penyesalan dalam pledoi
Baca juga: Dua bekas pemeriksa pajak dituntut 10 dan 8 tahun penjara
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022