• Beranda
  • Berita
  • Teten sebut strategi "predatory pricing" bikin UMKM tak bisa bersaing

Teten sebut strategi "predatory pricing" bikin UMKM tak bisa bersaing

14 Juni 2022 17:20 WIB
Teten sebut strategi "predatory pricing" bikin UMKM tak bisa bersaing
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tiga kiri) foto bersama setelah melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet, dan asosiasi Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas/pri.

Kita ingin melindungi UMKM, di sisi lain juga ingin Indonesia menjadi tetap atraktif untuk investasi. Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia dari produk asing, tapi bagaimana produk asing memiliki playing field yang sama dengan produk UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan strategi predatory pricing yang banyak dilakukan oleh e-commerce membuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tak bisa bersaing dengan produk asing.

Karena itu, pemerintah akan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), antara lain berkaitan dengan predatory pricing.

“Predatory pricing itu untuk membesarkan valuasi dari bisnis e-commerce, termasuk untuk membunuh produk dalam negeri. Itu hampir tidak masuk akal, ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang, tapi bisa membunuh UMKM,” ucap dia setelah melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Selasa.

Menkop menginginkan e-commerce hanya menjadi penyedia platform saja, bukan sekaligus menjual produknya sendiri atau perusahaan afiliasinya.

Dalam pertemuan tersebut, ia mengundang pelaku UMKM, asosiasi, dan e-commerce untuk meredesain bisnis model ekonomi digital.

Presiden Joko Widodo dinyatakan telah menugaskan pihaknya untuk mengkoordinasi persoalan tersebut bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Keuangan.

“Pak Presiden ingin melindungi tiga hal, yaitu melindungi industri dalam negeri termasuk e-commerce dalam negeri, lalu ingin melindungi UMKM, dan konsumen,” ungkapnya.

Kata Teten, kebijakan nasional terkait ekonomi digital itu sangat luas, seperti mengatur perihal marketplace. Dalam hal ini, pemerintah memastikan akan mempercepat revisi Permendag No.50.

Lebih lanjut, Menkop sengaja mengundang para pemangku kepentingan lain untuk membahas revisi Permendag agar substansi yang terkandung dalam aturan tersebut sesuai dengan kebutuhan.

“Kita ingin melindungi UMKM, di sisi lain juga ingin Indonesia menjadi tetap atraktif untuk investasi. Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia dari produk asing, tapi bagaimana produk asing memiliki playing field yang sama dengan produk UMKM,” ujar Teten.

Baca juga: Presiden ingatkan agar UMKM tidak jadi korban "predatory pricing"
Baca juga: Legislator desak KPPU tindak tegas "predatory pricing" semen Tiongkok
Baca juga: CIPS: Kebijakan kontrol "predatory pricing" perlu ditinjau ulang

 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022