"Bahwa integritas itu bukan hanya kepentingan KPK, bukan hanya kepentingan negara, yang penting sesungguhnya integritas itu membangun parpol itu sendiri. Tidak ada parpol yang akan sehat dan 'lifetime'-nya panjang, kecuali dibangun dengan integritas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan materi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, ia mengharapkan seluruh pengurus Partai Demokrat dapat membangun budaya antikorupsi setelah mendapatkan materi tentang penguatan integritas tersebut.
Baca juga: KPK amankan dokumen saat geledah apartemen Tagop Sudarsono
"Jadi, parpol khususnya Demokrat harus menjadi bagian dari yang disebut integritas. Ada sembilan karakter (sembilan nilai antikorupsi) jujur, peduli, adil, bertanggung jawab, dan lain-lain itu akan hanya lahir dari buah komitmen diri," ucap Ghufron.
Sementara itu, Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio mengatakan partainya segera menindaklanjuti materi-materi yang telah disampaikan dalam Program PCB tersebut.
"Tadi kami sudah menyampaikan kepada KPK bahwa kami akan menindaklanjuti ke dalam materi-materi pendidikan yang kami miliki. Jadi, kami ada dua diklat, Akademi Demokrat dan Institut Pendidikan Demokrat," ujar Renville.
Baca juga: Jaksa KPK dakwa mantan Bupati Tabanan dengan pasal penyuapan
Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari mengaku Partai Demokrat secara konsisten mendukung pelatihan kader dalam pendidikan antikorupsi.
"Bisa menjadi catatan bahwa Partai Demokrat konsisten mendukung pelatihan untuk kader terkait antikorupsi karena sejak tahun 2016 ada sekitar 1.000 orang lebih kader kami dari pusat sampai daerah yang mengikuti pelatihan tersebut," kata Imelda.
Sebelum Partai Demokrat, KPK telah memberikan pembekalan antikorupsi kepada Partai Amanat Nasional (PAN) pada Rabu (25/5) dan Partai Bulan Bintang (PBB) pada Kamis (2/6).
Baca juga: Eks pejabat Kementerian ESDM divonis 4 tahun penjara karena korupsi
Program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d yang berbunyi "Merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi", khususnya pada sektor politik.
KPK mengharapkan melalui program tersebut dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus parpol demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022