• Beranda
  • Berita
  • MUI ajak masyarakat tingkatkan ketersediaan produk dan jasa halal

MUI ajak masyarakat tingkatkan ketersediaan produk dan jasa halal

15 Juni 2022 10:48 WIB
MUI ajak masyarakat tingkatkan ketersediaan produk dan jasa halal
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud dalam Kongres Halal Internasional 2022 di Bangka Belitung, Selasa (14/6/2022). ANTARA/HO-MUI/am.

Kita dituntut pula untuk memenuhi Muslim wear yang simpel

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan ketersediaan produk dan jasa halal di Indonesia.

"Dalam ajaran Islam, kita diajarkan dan diperintahkan untuk mengkonsumsi yang halalan thoyyiban. Sebagaimana perintah ini termaktub dalam surah al-Baqarah ayat 168 dan 172," ujar Marsudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Marsudi itu disampaikan dalam Kongres Halal Internasional MUI 2022 di Bangka Belitung.

Ia mengatakan kebutuhan akan produk halal mulai menjadi standar kehidupan masyarakat muslim Indonesia, bahkan telah diadopsi oleh masyarakat non muslim.

Apalagi pemerintah mencanangkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia 2024, maka diperlukan inovasi secara berkelanjutan dalam menyediakan dan memenuhi kebutuhan produk dan jasa halal.

Baca juga: MUI Babel bersiap jadi tuan rumah Kongres Halal Internasional 2022

Baca juga: Babel bisa jadi Babilonia dunia, MUI dorong kembangkan wisata halal


Menurut dia, pemenuhan tersebut dapat dimulai dengan memasuki bidang pariwisata hingga rekreasi halal. Hal ini sebagai respons atas kebutuhan konsumen yang memerlukan tempat wisata dan travel yang ramah bagi Muslim.

"Selain itu, kita dituntut pula untuk memenuhi Muslim wear yang simpel namun tetap stylish dan fashionable. Karenanya pada bidang ini membutuhkan para desainer yang unggul dan global," kata dia.

Marsudi juga menyampaikan sejumlah regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah mampu mendorong adanya peningkatan kebutuhan umat Islam terhadap produk halal.

Selain ragam regulasi yang ada, dibentuknya beberapa badan dan lembaga yang konsentrasi dalam bidang halal oleh Pemerintah menjadikan produk halal menjadi gaya hidup yang terus berkembang.

"MUI telah menerbitkan fatwa-fatwa yang terkait keuangan syariah, membentuk badan pemeriksa halal, dan badan pendampingan advokasi di bidang halal," katanya.

Baca juga: MUI: Penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak

Baca juga: Wapres: Label halal penting untuk jamin produk sesuai syariat

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022