• Beranda
  • Berita
  • KPK harap penjabat kepala daerah dapat membenahi sistem pemda

KPK harap penjabat kepala daerah dapat membenahi sistem pemda

15 Juni 2022 16:08 WIB
KPK harap penjabat kepala daerah dapat membenahi sistem pemda
Tangkapan layar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar bertajuk, “Menjaga Netralitas Birokrasi dalam Era Penjabat Kepala Daerah” yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berharap agar para penjabat kepala daerah dapat membenahi sistem pemerintahan daerah menjadi lebih transparan dan terhindar dari praktik koruptif seperti suap.

“Penjabat kepala daerah, mari, dua tahun ini cukup banget. Kami berharap kasus suap ini selesai. Mari berintegritas. Perizinan yang suap-nya banyak, selesaikan dengan elektronik. Kalau PTSP-nya (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) belum full elektronik, dorong supaya elektronik,” kata Pahala.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan dalam webinar bertajuk, “Menjaga Netralitas Birokrasi dalam Era Penjabat Kepala Daerah” yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Pahala mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap penjabat kepala daerah dapat mengatasi permasalahan suap yang acapkali terjadi di tingkat pemerintah daerah. Adapun tiga permasalahan yang menjadi sorotan Pahala adalah permasalahan perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta perkara jual-beli jabatan.

Meskipun kasus penyuapan menempati jumlah perkara paling tinggi, yakni 64 persen, Pahala mengungkapkan bahwa kasus penyuapan tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan perkara perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta jual-beli jabatan.

Baca juga: Perludem anjurkan KASN bentuk tim pengawas pengisian penjabat kada

Baca juga: KASN: ASN sulit netral karena kada jadi pejabat pembina kepegawaian


Ia mengungkapkan bahwa tingginya jumlah keterlibatan kepala daerah definitif dalam kasus suap diakibatkan oleh keberadaan pihak sponsor atau donatur yang membiayai proses pilkada.

"Faktanya, dari tiga kali pilkada, ini situasinya. Ketika kepala daerah itu naik, dia didukung lebih dari 80 persen oleh para penyumbang untuk pendanaan-nya. Sesudah itu, para penyumbang punya harapan, misalkan, kemudahan perizinan,” ucap Pahala.

Oleh karena itu, mengingat penjabat kepala daerah menempati posisi sebagai kepala daerah tidak melalui sistem pemilihan, Pahala berharap tidak ada lagi alasan untuk menerima suap atau melakukan tindakan koruptif lainnya.

"Oleh karena itulah, makanya KPK berharap banyak kepada penjabat kepala daerah. Anda bukan produk dari sistem ini, bukan dari sistem pilkada yang harus pakai sponsor karena biayanya tinggi," ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Penjabat gubernur dari TNI dan Polri dapat cegah konflik

Tanpa kaki dan tangan yang terikat sponsor, tutur Pahala melanjutkan, penjabat harus melakukan perubahan yang signifikan, dimulai dari sistem perizinan dengan cara mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TPSP) elektronik.

"Anda datang dari sistem yang langsung ada di situ. Nanti tiba saatnya di mana Anda membaca data-data ini dan melakukan perbaikan, karena Anda tidak punya ikatan apa-apa dengan sponsor dan segala macem," tutur Pahala.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022