• Beranda
  • Berita
  • Ulama Aceh serukan pemerintah tutup salon kecantikan

Ulama Aceh serukan pemerintah tutup salon kecantikan

24 Januari 2012 00:01 WIB
Ulama Aceh serukan pemerintah tutup salon kecantikan
Ilustrasi Salon. (Ist)
Banda Aceh (ANTARA News) - Kalangan ulama di Aceh meminta pemerintah untuk menutup rumah kecantikan (salon) yang telah menyimpang dalam pelaksanaan Syariat Islam khususnya di Kota Banda Aceh.

"Kami menyerukan pemerintah untuk menutup salon-salon khususnya di Kota Banda Aceh, karena sudah terindikasi sebagian hanya berkedok sebagai rumah kecantikan," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Aly di Banda Aceh, Senin malam.

Hal itu disampaikan menanggapi adanya laporan yang menyebutkan ada pengusaha salon di Kota Banda Aceh terlibat dalam perdagangan manusia (human trafficking).

Bahkan, kata dia menambahkan, keberadaan sebagian besar rumah kecantikan telah melanggar penerapan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di Kota Banda Aceh.

Artinya, usaha itu hanya berkedok salon tapi ternyata dijadikan sebagai tempat berbuat maksiat (mesum). Bahkan, telah dilaporkan salah satu salon di Kota Banda Aceh menjadikan wanita belasan tahun sebagai budak nafsu (pekerja seks komersial), katanya menjelaskan.

"Jadi, lebih banyak mudharatnya daripada manfaat adanya salon-salon tersebut, tidak hanya sebagai lokasi maksiat tapi juga telah meracuni anak-anak untuk berbuat jahat," kata Faisal.

Terkait dengan keterlibatan pemilik salon dalam kasus perdagangan manusia yakni dua anak tersebut dijadikan sebagai wanita penghibur (PSK), ia meminta aparat kepolisian untuk mengungkap jaringan, terutama indikasi adanya dalang di Kota Banda Aceh itu.

"Kami minta aparat kepolisian untuk menelusuri tokoh intelektual dibalik perdagangan anak yang telah dipekerjakan di salon di Kota Banda Aceh tersebut," kata dia menambahkan.

Bahkan, ia meminta para pelaku yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia itu untuk dihukum rajam.

"Pelaku itu sudah tidak berperikemanusian dengan menjual anak-anak dibawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu. Kelakuan tersangka itu pantas dihukum rajam sampai mati," kata Faisal Aly.  (A042/Z002)


Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012