• Beranda
  • Berita
  • Pelat nomor "RFY" yang terobos jalur busway di Ragunan dicabut

Pelat nomor "RFY" yang terobos jalur busway di Ragunan dicabut

15 Juni 2022 19:50 WIB
Pelat nomor "RFY" yang terobos jalur busway di Ragunan dicabut
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) saat menunjukkan pelat nomor kendaraan instansi pemerintah penerobos jalur busway di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro/aa.

pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang dan mencabut nomor polisi kendaraan mobil Fortuner berpelat B-1497-RFY yang menerobos jalur busway dan gunakan rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tersebut milik salah satu instansi pemerintah.

Baca juga: Polisi tilang moge terobos jalur TransJakarta di Jalan Hasyim Asyhari

"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo di Jakarta, Rabu.

Sambodo menambahkan bahwa pengemudi mobil Fortuner itu juga telah mengakui kesalahannya. Namun Sambodo tidak menjelaskan identitas maupun institusi tempat bekerja pengemudi mobil Fortuner itu.

"Yang bersangkutan sudah kita periksa, dan sudah mengakui adanya kejadian tersebut," ujar Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo menegaskan pihaknya tidak akan "pandang bulu" menegakkan peraturan lalu lintas bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.

Baca juga: Pengemudi Porsche terobos jalur TransJakarta dikenai sanksi tilang

"Kami tidak pandang bulu, setiap pelanggaran pasti akan kita laksanakan penindakan. Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," tutur Sambodo.

Sebelumnya, rekaman video tersebar melalui media sosial yang menayangkan satu mobil warna hitam merek Fortuner berpelat nomor B-1497-RFY melintasi jalur TransJakarta di Taman Marga Satwa Raguna menuju Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6).

Pengemudi tersebut luput dari tindakan pelanggaran (tilang) petugas kepolisian, namun video tersebut tersebar melalui media sosial sehingga anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas.

Baca juga: Polda Metro tangkap pengemudi Porsche putih terobos jalur TransJakarta

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022