Ratusan ekor sapi tersebut berasal dari tiga kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, yaitu Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 63 ekor, Kabupaten Kepahiang 300 ekor lebih dan Kabupaten Bengkulu Utara satu ekor sapi.
Baca juga: Hindari PMK, hewan ternak masuk Bengkulu harus bersertifikat sehat
Baca juga: IPB bentuk Satgas Pengendalian PMK jelang Idul Adha
Baca juga: Hindari PMK, hewan ternak masuk Bengkulu harus bersertifikat sehat
Baca juga: IPB bentuk Satgas Pengendalian PMK jelang Idul Adha
Untuk di Kabupaten Kepahiang sebanyak 300 hewan sapi tersebut berasal dari satu desa, yaitu Desa Tangsi Baru, Kecamatan Kebawetan dan di Kabupaten Rejang Lebong berasal dari Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur. Sedangkan di Kabupaten Bengkulu Utara berasal dari Kecamatan Kemumu dan diduga terinfeksi PMK saat berada di rumah potong hewan.
Warga Provinsi Bengkulu diminta untuk tidak khawatir terkait penyebaran PMK tersebut, sebab penyakit tersebut tidak menyerang atau berbahaya bagi manusia. Masyarakat diperbolehkan mengonsumsi daging sapi yang terkena PMK, namun untuk bagian mulut, lidah, hidung bagian kaki bawah, serta jeroan sapi dilarang dikonsumsi.
Baca juga: Ombudsman minta pemerintah transparan terkait anggaran wabah PMK
Baca juga: Ombudsman paparkan kerugian masyarakat capai Rp254 miliar akibat PMK
Baca juga: Ombudsman minta pemerintah transparan terkait anggaran wabah PMK
Baca juga: Ombudsman paparkan kerugian masyarakat capai Rp254 miliar akibat PMK
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022