Ratusan sapi di Provinsi Bengkulu tertular PMK

16 Juni 2022 12:28 WIB
Ratusan sapi di Provinsi Bengkulu tertular PMK
Hewan sapi saat dilakukan pemeriksaan oleh dinas kesehatan hewan. ANTARA/Anggi Mayasari
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu mengemukakan bahwa ratusan ekor sapi di provinsi itu teridentifikasi tertular penyakit mulut dan kaki (PMK).
 
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu M. Syarkawi di Bengkulu, Kamis, mengatakan temuan ratusan ekor sapi yang terjangkit PMK tersebut berdasarkan hasil uji dari laboratorium Balai Veteriner Provinsi Lampung.
 
Ratusan ekor sapi tersebut berasal dari tiga kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, yaitu Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 63 ekor, Kabupaten Kepahiang 300 ekor lebih dan Kabupaten Bengkulu Utara satu ekor sapi.

Baca juga: Hindari PMK, hewan ternak masuk Bengkulu harus bersertifikat sehat

Baca juga: IPB bentuk Satgas Pengendalian PMK jelang Idul Adha

Untuk di Kabupaten Kepahiang sebanyak 300 hewan sapi tersebut berasal dari satu desa, yaitu Desa Tangsi Baru, Kecamatan Kebawetan dan di Kabupaten Rejang Lebong berasal dari Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur. Sedangkan di Kabupaten Bengkulu Utara berasal dari Kecamatan Kemumu dan diduga terinfeksi PMK saat berada di rumah potong hewan.
 
Syarkawi mengatakan penularan PMK di Provinsi Bengkulu diduga dari hewan ternak kambing yang berasal dari Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga, wilayah yang dinyatakan terinfeksi PMK telah dilakukan penutupan dan hewan-hewan di desa tersebut dilarang keluar wilayah.
 
Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan guna mencegah peredaran sapi keluar dari wilayah terjangkit serta membatasi peredaran sapi masuk antarprovinsi, juga diberlakukan surat keterangan kesehatan hewan.
 
Warga Provinsi Bengkulu diminta untuk tidak khawatir terkait penyebaran PMK tersebut, sebab penyakit tersebut tidak menyerang atau berbahaya bagi manusia. Masyarakat diperbolehkan mengonsumsi daging sapi yang terkena PMK, namun untuk bagian mulut, lidah, hidung bagian kaki bawah, serta jeroan sapi dilarang dikonsumsi.

Baca juga: Ombudsman minta pemerintah transparan terkait anggaran wabah PMK

Baca juga: Ombudsman paparkan kerugian masyarakat capai Rp254 miliar akibat PMK

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022