Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta melindungi lahan tanaman padi dengan memperketat rencana tata ruang wilayah (RTRW) seiring pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia di sebagian wilayah itu.RTRW lahan persawahan harus dapat perhatian khusus, agar tidak beralih fungsi
"Dalam pemindahan Ibu Kota Negara, RTRW lahan persawahan harus dapat perhatian khusus, agar tidak beralih fungsi," ujar tokoh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Anwar Sanusi di Penajam, Kamis.
"Perketat RTRW untuk lindungi lahan pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian serta peruntukan lain," tambah mantan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dua periode tersebut.
Pemerintah kabupaten, katanya, perlu segera mengatur dan memperketat RTRW secara konsisten untuk menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lumbung padi di Kalimantan Timur.
Lokasi ibu kota baru Indonesia ditetapkan Pemerintah Pusat, katanya, paling luas berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebagian wilayah daerah berjuluk "Benuo Taka" yang akan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia itu berada di Kecamatan Sepaku.
"Jadi pemerintah kabupaten harus perketat RTRW khususnya areal persawahan," katanya menegaskan.
Ia mengharapkan tidak terjadi alih fungsi lahan tanaman padi bersamaan dengan kepindahan IKN di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Sebagian wilayah yang menjadi salah satu penopang ketahanan pangan di Provinsi Kalimantan Timur, menurut dia, adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Anwar Sanusi mengkhawatirkan terjadi alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang seharusnya daerah itu tetap sebagai kawasan penghasil beras.
Sejak ditetapkan sebagai IKN, warga pendatang dari berbagai daerah masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Pembangunan infrastruktur dasar di IKN Nusantara terus berjalan
Baca juga: Kementerian PUPR targetkan Bendungan Sepaku Semoi selesai awal 2023
Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022