"Menindaklanjuti sidang kali ini, kami akan melakukan pemeriksaan setempat ke kantor Kelurahan Guntur. Tujuannya agar kami bisa mengetahui lebih jelas dan terang untuk memberikan keputusan yang adil," kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harminus Koto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hadir pada sidang sengketa informasi publik antara lain Ketua Majelis Harminus Koto, anggota majelis Aang Muhdi Gozali, Harry Ara Hutabarat serta Panitera Elwin Rivo Sani.
Selain itu, Tonggo Marisi Dame S sebagai pemohon dan Leo Yudhantara Harahap selaku termohon.
Baca juga: KI DKI analisa saran ahli soal transparansi layanan informasi publik
Sidang sengketa itu beragendakan pembuktian sengketa informasi publik untuk mengetahui peta Jalan Gembira Raya pada 1988, karena saat ini ditutup dan tak bisa dilewati kendaraan.
Harminus meminta pemohon melampirkan dokumen legalitas kuasa hukum yang dibuktikan dengan Berita Acara Sumpah (BAS) dan Kartu Advokat yang masih berlaku.
Termohon juga diminta melengkapi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai lurah di Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kemudian, pihak pemohon Tonggo menuturkan informasi yang disengketakan untuk mengetahui peta Jalan Gembira Raya pada 1988 yang saat ini ditutup dan tak bisa dilewati kendaraan.
Tonggo menduga jalan yang ditutup itu merupakan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya menjadi hak masyarakat umum.
"Jalan di Gembira Raya itu sudah ditutup sehingga warga kalau harus ke Kuningan itu memutar, yang tadinya bisa ditempuh dengan jarak beberapa meter saja jadi sampe satu kilometer," ujar Tonggo.
Baca juga: KI DKI perintahkan pemprov berikan seluruh informasi penanganan banjir
Sementara itu, Leo Yudhantara Harahap selaku termohon mengaku tak memiliki informasi mengenai peta jalan yang diajukan pemohon itu.
"Kami dari pemerintahan seluruh kelurahan di Jakarta itu menggunakan data terakhir. Jadi data tahun 1988 itu pasti sudah tidak ada. Saat ini untuk melihat peta itu bisa diakses melalui Peta Jakarta Satu," tutur Leo.
Berdasarkan bukti yang dilampirkan, majelis sidang bersepakat untuk melakukan pemeriksaan setempat ke Kelurahan Guntur pada Rabu (22//06) mendatang.
Agenda pemeriksaan setempat berdasarkan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022