Hal tersebut ditegaskan Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi penanganan pascakonflik sosial Pulau Haruku, yang dihadiri Bupati Maluku Tengah Abuai Tuasikal, Pangdam XVI Pattimura Mayjend TNI Richard Tampubolon, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, dan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait, di Jakarta, Kamis.
“Ini persoalan kemanusiaan yang tidak bisa ditunda. Saya ingin semua terlibat. Segera masyarakat pengungsi dikembalikan ke tempat asal mereka dalam keadaan aman,” tegas Moeldoko dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, konflik sosial di Pulau Haruku, Maluku Tengah terjadi pada akhir Januari lalu, dipicu bentrokan antarwarga desa Ori dan Kariuw. Kejadian bermula, dari aksi warga menggarap lahan yang masih disengketakan.
Selain menyebabkan korban meninggal dan luka-luka, bentrokan ini juga berbuntut pada aksi pembakaran rumah-rumah warga, tempat ibadah, dan sejumlah fasilitas umum lainnya. Akibatnya, terdapat 1.234 jiwa atau 330 kepala keluarga terpaksa mengungsi.
Menurut Moeldoko, terdapat dua hal penting yang harus segera diselesaikan, yakni soal penentuan batas wilayah agar konflik tidak berkepanjangan, serta penetapan status bencana sosial atas konflik tersebut agar ada tugas jelas bagi setiap pemangku kepentingan dalam menangani situasi pascakonflik.
Moeldoko meminta kementerian/lembaga terkait melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah kabupaten Maluku Tengah, dalam penentuan batas wilayah maupun penetapan status bencana sosial.
“Dari Kantor Staf Presiden nanti akan dikawal kedeputian dua,” kata Moeldoko.
Kantor Staf Presiden menggelar rapat koordinasi penanganan pascakonflik sosial di Pulau Haruku, Maluku Tengah, setelah mendapat laporan dari masyarakat korban terdampak konflik.
Beberapa laporan tersebut, di antaranya soal kejelasan nasib masyarakat yang hingga saat ini masih tinggal di pengungsian.
Untuk itu, Kantor Staf Presiden memfasilitasi pemerintah daerah dan forkopimda setempat dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan penanganan pascakonflik.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 7/2012 tentang penanganan konflik sosial dan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Baca juga: Tokoh masyarakat siap membantu Polri ungkap provokator di Pulau Haruku
Baca juga: Polda Maluku data kerusakan rumah akibat konflik di Kariuw
Baca juga: Kapolda Maluku tegaskan tak ada perusakan rumah ibadah di Kariuw
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022