Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan kebijakan penerapan pajak karbon memperkuat komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.ini merupakan kebijakan pemerintah yang memang berorientasi lingkungan
"Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat untuk menghasilkan dan mengonsumsi produk dengan emisi gas rumah kaca yang rendah," kata Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan BRIN Iman Hidayat dalam Webinar Pajak Karbon, Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin.
Iman menuturkan penerapan pajak karbon dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga makin memperkuat komitmen Indonesia untuk menargetkan emisi nol bersih (net zero emission) pada 2060 atau lebih awal.
Baca juga: Pajak karbon diharapkan dorong penerapan energi terbarukan
Baca juga: Dirjen EBTKE: Pajak karbon PLTU tingkatkan pemanfaatan energi bersih
UU HPP akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia selain peraturan lain yang mengatur pajak karbon sebagai aturan turunan UU HPP.
"Kita perlu mendukung kebijakan ini (pajak karbon) karena ini merupakan kebijakan pemerintah yang memang berorientasi lingkungan," ujarnya.
Dengan penerapan pajak karbon, pelaku usaha di Indonesia akan menjadi lebih berhati-hati dalam mengelola bisnis agar lebih mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengusung ekonomi hijau di dalam mengembangkan industrinya.
Ekonomi hijau sebagai suatu gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara global.
"Dan pada akhirnya kita ingin bahwa lingkungan itu tetap terjaga, kerusakannya bisa kita reduksi," tutur Iman.
Baca juga: Kementerian ESDM susun aturan nilai ekonomi karbon pembangkit listrik
UU HPP akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia selain peraturan lain yang mengatur pajak karbon sebagai aturan turunan UU HPP.
"Kita perlu mendukung kebijakan ini (pajak karbon) karena ini merupakan kebijakan pemerintah yang memang berorientasi lingkungan," ujarnya.
Dengan penerapan pajak karbon, pelaku usaha di Indonesia akan menjadi lebih berhati-hati dalam mengelola bisnis agar lebih mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengusung ekonomi hijau di dalam mengembangkan industrinya.
Ekonomi hijau sebagai suatu gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara global.
"Dan pada akhirnya kita ingin bahwa lingkungan itu tetap terjaga, kerusakannya bisa kita reduksi," tutur Iman.
Baca juga: Kementerian ESDM susun aturan nilai ekonomi karbon pembangkit listrik
Baca juga: Aturan baru perpajakan dan PNBP batu bara beri manfaat maksimal
Iman berharap penerapan UU HPP akan mampu mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Itu dapat terwujud jika aktivitas industri dan bisnis dapat memberikan dampak signifikan kepada lingkungan dengan mendorong para pelaku industri dan masyarakat untuk seminimal mungkin menghasilkan dan mengkonsumsi produk dengan emisi gas rumah kaca yang rendah.
Selain itu, Iman menuturkan pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
Menurut dia, penerapan pajak karbon dan UU HPP juga menjadi kunci untuk mewujudkan ruang hidup yang berkualitas bagi manusia.
"Ruang hidup yang berkualitas ini tidak hanya untuk manusia di Indonesia, namun manusia secara global, mengingat Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia," tuturnya.
Baca juga: Menkeu: Penerapan pajak karbon mundur karena masih sinkronkan roadmap
Iman berharap penerapan UU HPP akan mampu mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Itu dapat terwujud jika aktivitas industri dan bisnis dapat memberikan dampak signifikan kepada lingkungan dengan mendorong para pelaku industri dan masyarakat untuk seminimal mungkin menghasilkan dan mengkonsumsi produk dengan emisi gas rumah kaca yang rendah.
Selain itu, Iman menuturkan pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
Menurut dia, penerapan pajak karbon dan UU HPP juga menjadi kunci untuk mewujudkan ruang hidup yang berkualitas bagi manusia.
"Ruang hidup yang berkualitas ini tidak hanya untuk manusia di Indonesia, namun manusia secara global, mengingat Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia," tuturnya.
Baca juga: Menkeu: Penerapan pajak karbon mundur karena masih sinkronkan roadmap
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022