• Beranda
  • Berita
  • Ahli waris apresiasi Kejagung terkait sengketa tanah di Makassar 

Ahli waris apresiasi Kejagung terkait sengketa tanah di Makassar 

20 Juni 2022 18:47 WIB
Ahli waris apresiasi Kejagung terkait sengketa tanah di Makassar 
Logo Kejaksaan Agung (istimewa) (1)
Ahli Waris Raiyah Dg. Kanang, yakni Abdul Rasyid, mengapresiasi Kejaksaan Agung dan jajarannya yang menangani kasus sengketa kepemilikan tanah di Makassar, Sulawesi Selatan, yang melibatkan Panca Trisna T.

"Kami dari pihak ahli waris mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan juga berharap apa yang menjadi hak kami selama ini bisa segera kembali," kata Abdul Rasyid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Abdul Rasyid mengemukakan hal itu menyusul penyerahan diri Panca Trisna T ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar pada 18 Juni 2022. Trisna Panca sebelumnya berstatus terpidana DPO.

Panca Trisna sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1178/PidB/2020 PN Mks, dan putusan tersebut telah dikuatkan putusan Kasasi dengan vonis 2 tahun penjara atas perkara pemalsuan akta autentik.

Sementara itu Krisna Murti selaku pengacara ahli waris Raiyah Dg Kanang berharap agar pihak Kejaksaan 
Negeri dan Kejaksaan Tinggi dapat mempercepat penarikan seluruh bukti yang digunakan oleh Panca.

"Kami meminta kepada jaksa agar segala barang bukti sertifikat yang telah diajukan di pengadilan segera dieksekusi oleh jaksa untuk dimusnahkan," kata Krisna.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Stella yang merupakan anak dari Terpidana Panca Trisna menegaskan bahwa Panca tidak bersalah karena lahan yang menjadi sengketa dibeli secara sah dan sesuai legalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Bahkan telah dijaminkan di bank,” kata Stella.

Dodi S Abdul Kadir, kuasa hukum Panca Trisna, pun menandaskan bahwa kliennya telah membeli tanah sertifikat hak milik (SHM) 568, SHM 569, dan SHM 805 dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah.

Menurut Dodi, peralihan hak atas tanah dari Raiyah Dg Kanang kepada Hendro Susantio adalah sah.


Catatan
Berita ini merupakan ralat dan koreksi atas berita yang sebelumnya berjudul: Kejaksaan Agung tuai apresiasi terkait pemberantasan mafia-tanah

Kami meminta maaf kepada pihak-pihak terkait dan pembaca atas kesalahan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan ini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022