• Beranda
  • Berita
  • MenkopUKM instruksikan percepat transformasi digital koperasi

MenkopUKM instruksikan percepat transformasi digital koperasi

20 Juni 2022 20:00 WIB
MenkopUKM instruksikan percepat transformasi digital koperasi
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan (Rakortekcan) Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan Tahun 2022 di Bali, Senin (20/6/2022). ANTARA/HO-Kemenkopukm/pri.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, menginstruksikan jajarannya agar mempercepat transformasi koperasi dengan segera  mengadopsi teknologi digital guna meningkatkan kinerja, efektif dan efisien.

Menurut Teten, saat berbicara di depan jajarannya di Badung, Bali, Senin, koperasi perlu mengadopsi teknologi digital demi mengikuti kemajuan zaman dan meningkatkan kinerja sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.

“Banyak koperasi jadul (zaman dulu, red.), mindset (pola pikirnya, red.) masih lemah. Saya kira perlu reforma (pembaruan, red.), bagaimana transformasi koperasi dengan mengadopsi teknologi digital,” kata Teten dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan (Rakortekcan) Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan Tahun 2022 di Bali.

Ia menjelaskan penggunaan teknologi digital dapat membantu menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi koperasi, misalnya soal pengelolaan data (database), peningkatan kinerja, dan masalah kerugian koperasi simpan pinjam (KSP).

Teten menyebut KemenkopUKM saat ini menangani kerugian senilai Rp26 triliun yang dialami oleh delapan koperasi simpan pinjam.

Terkait itu, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk satuan tugas (satgas) demi memastikan mereka yang bermasalah menjalankan putusan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Terus terang, jika ini tidak diatasi bisa menjadi bom waktu di kemudian hari sebagaimana yang telah dilakukan Bareskrim dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Semoga ini berjalan baik,” kata Teten.

Walaupun demikian, ia menyampaikan perlu ada perbaikan dalam sektor pengawasan.

Untuk mewujudkan itu, Teten berharap revisi Undang-Undang Perkoperasian dapat jadi perhatian seluruh pihak.

Terkait masalah data, MenkopUKM menyampaikan pihaknya masih terpaku pada data statistik UMKM yang lama.

Data yang terbatas itu menyulitkan KemenkopUKM menyusun program menjadi lebih tepat sasaran.

“Jika kita tidak punya data yang lebih lengkap, kita tidak tahu data yang dibutuhkan UMKM, karena itu pendataan lengkap menjadi prioritas supaya bisa menyusun perencanaan program evaluasi yang lebih presisi dalam menjawab kebutuhan UMKM agar (mereka) bisa naik kelas, meningkatkan produktivitas dan kualitas UMKM (bisa) bersaing di masa depan,” kata Teten.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022