Kementerian Kesehatan RI menampilkan peragaan uji coba teknologi kode respons cepat (quick responce code/QR code) berstandar internasional untuk mempermudah administrasi perjalanan luar negeri yang mensyaratkan validasi vaksin.Penggunaan standarisasi internasional WHO untuk bisa digunakan bersama seluruh negara
"Ini adalah jawaban atas kesulitan masyarakat internasional, termasuk Indonesia yang bepergian ke luar negeri. Karena kita tahu, sertifikat vaksin di setiap negara berbeda," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji di Yogyakarta, Selasa.
Ia mengatakan konsep tersebut mengharmonisasikan standar protokol dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang berbasis pada QR code tunggal. Sehingga, meskipun sertifikat vaksin pelaku perjalanan dimuat dalam berbagai aplikasi yang berbeda di setiap negara, namun sistem validasinya menggunakan QR code yang sama.
Uji coba tersebut dihelat di Hotel Marriot Yogyakarta yang bertepatan dengan perhelatan The 1st Health Ministers Meeting (HMM) 2022 pada 20-21 Juni 2022.
Peserta uji coba dari kalangan tamu undangan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk melewati gerbang validasi QR code.
Pada tahap awal, peserta membuka menu "Sertifikat Vaksin" pada aplikasi yang berlaku dari negara asal untuk mengakses fitur QR code di ponsel pintar mereka. Selanjutnya, petugas otoritas perjalanan memandu proses validasi vaksinasi.
Baca juga: QR Code PeduliLindungi telah terintegrasi dengan belasan aplikasi
Baca juga: Luhut: PeduliLindungi makin berkembang, sudah digunakan 170 juta kali
Setelah QR code terbuka, peserta dapat memilih fitur menu di panel layar untuk menentukan negara tujuan. Setelah itu diklik konfirmasi, dan layar menampilkan skrining QR code vaksin.
Peserta cukup mendekatkan tampilan QR code di layar ponsel dengan mesin validasi hingga proses skrining selesai. Jika berhasil, maka pintu masuk akan terbuka secara otomatis.
"Saya hanya butuh waktu sekitar 5 menit untuk bisa melewati gerbang masuk di bandara. Prosesnya cepat dan tidak ribet," kata salah satu peserta, Wahyudi.
Lebih lanjut, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap maupun dosis penguat atau booster.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
"Kemenkes menginisiasi penggunaan standarisasi internasional WHO untuk bisa digunakan bersama oleh seluruh negara," katanya.
QR code berstandar WHO untuk pelaku perjalanan internasional itu sedang dibahas dalam diskusi antarmenteri kesehatan G20 selama pertemuan dua hari di 1st HMM Yogyakarta dan akan dipresentasikan pada KTT para pemimpin G-20 di Bali 15 dan 16 November 2022.
"Kalau disepakati, kita mulai di negara ASEAN. Selanjutnya ke negara G20 dan Uni Eropa," katanya
Baca juga: Lacak kasus COVID-19, Korsel uji sistem kode respons cepat
Baca juga: Indonesia terapkan "QR Code" protokol kesehatan di G20
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022