• Beranda
  • Berita
  • Bupati Donggala: Meski dihapus, guru honorer diminta tetap bekerja

Bupati Donggala: Meski dihapus, guru honorer diminta tetap bekerja

21 Juni 2022 12:52 WIB
Bupati Donggala: Meski dihapus, guru honorer diminta tetap bekerja
Bupati Donggala Kasman Lassa. ANTARA/Muhammad Hajiji
Bupati Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah,  Kasman Lassa mengupayakan guru honorer yang berjumlah sekitar 1.400 orang di Donggala tetap dapat mengajar meski tenaga honorer dihapuskan mulai 28 November tahun 2023.

“Tentunya mereka dipekerjakan sebagai tenaga kontrak lewat pihak ketiga atau menggunakan sistem alih daya (outsourcing) karena pemerintah tidak boleh lagi merekrut dan mempekerjakan mereka,” katanya di Donggala, Senin.

Ia menerangkan guru honorer yang tetap dipekerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala tersebut adalah guru honorer yang telah mengabdi selama mulai dari 15 tahun dan mengajar di wilayah terpencil baik yang terletak di dataran tinggi, lembah dan pesisir pantai.

Tentunya para guru honorer tersebut harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Baca juga: DPR mendesak Kemendikbudristek segera akomodir 193 ribu guru honorer

Baca juga: Guru honorer apresiasi terbitnya aturan terbaru Permenpan RB


“Jadi saya sampai tidak perlu kecil hati, kalian (guru honorer) tetap menjadi perhatian kami. Tapi ingat kami tidak menerima guru honorer baru lagi sekarang agar dapat masuk dalam dapodik supaya bisa diakomodir dan dipekerjakan dalam sistem alih daya,” ujarnya.

Kasman berpesan kepada seluruh kepala sekolah mulai dari kepala pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD) hingga sekolah menegah pertama (SMP) di Donggala untuk tidak menyelipkan seseorang agar direkrut menjadi tenaga guru honorer.

“Apalagi sampai berupaya mendaftarkan mereka dalam Dapodik,” kata dia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.*

Baca juga: Pemkab sebut jumlah tenaga guru di Malang masih terbatas

Baca juga: Gubernur Kalimantan Utara perjuangkan guru honorer jadi PPPK

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022