Kantor Staf Presiden (KSP) menilai digitalisasi sistem peradilan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan menjadi pengubah tatanan (game changer) ke arah yang lebih baik dalam pemberantasan korupsi.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menjelaskan SPPT-TI dibuat untuk menjamin interoperabilitas atau pertukaran data antara aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana, baik pidana umum, pidana anak, pidana narkotika, dan pidana korupsi.
"Perluasan penerapan sistem ini diharapkan dapat menjadi game changer dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, akuntabel, dan terpercaya," kata Jaleswari.
SPPT-TI adalah pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara empat lembaga penegak hukum yakni Kepolisian RI, Kejaksaan RI, pengadilan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum-HAM.
Data yang dipertukarkan meliputi identitas tersangka, jadwal sidang, putusan pengadilan, riwayat penahanan dan lain-lain. Selain itu, SPPT-TI mengubah proses penanganan perkara yang saat ini sebagian besar masih berbasis dokumen fisik, untuk kemudian dapat berjalan secara digital dalam suatu sistem jaringan yang aman.
Baca juga: Mahfud: SPPT-TI membuat penanganan perkara lebih akuntabel-transparan
Baca juga: KPK dukung penerapan SPPT-TI untuk efektivitas penegakan hukum tipikor
"Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintahan Presiden Joko Widodo - Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam memberantas korupsi," ujar Jaleswari.
Kantor Staf Presiden (KSP) dan sebanyak 10 kementerian/lembaga-non-kementerian terkait telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengimplementasian SPPT-TI di Mahkamah Agung, Jakarta.
Sistem berbasis teknologi informasi ini memanfaatkan jaringan Pusat Pertukaran Data (Puskarda) yang terenkripsi secara aman dalam Intra-Government Secured Network (IGSN). Jaringan IGSN sendiri disediakan dan dikelola oleh KSP.
"Implementasi SPPT-TI sudah sesuai arahan Presiden untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa dan siapapun yang melakukannya adalah musuh negara. Seluruh jajaran pemerintah terlebih Aparat Penegak Hukum, harus tegak lurus komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuh Jaleswari.
Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen untuk memperluas pengembangan dan implementasi SPPT-TI yang saat ini baru mencakup lebih dari 200 satuan kerja di lembaga penegak hukum seluruh Indonesia dengan total data yang diterima Puskarda sebanyak 826 ribu data yang dipertukarkan hingga tahun 2021.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022