Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mendeportasi seorang warga negara Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.Warga tersebut dideportasi melalui PLBN Mota'ain pada Rabu (22/6).
"Warga Timor Leste atas nama Sarawati B Samiun (46) dideportasi karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal ke Kabupaten Belu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu.
Ia menjelaskan warga negara asing yang merupakan ibu rumah tangga itu masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur laut ke Atapupu, Belu.
Setelah diamankan, kata dia, petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain telah melakukan pemeriksaan dan diketahui yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor.
"Warga tersebut dideportasi melalui PLBN Mota'ain pada Rabu (22/6), setelah petugas menerapkan cap keberangkatan pada dokumen perjalanan WNA Timor Leste," katanya lagi.
Pemulangan warga tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batugede, Timor Leste yang menerima kembali warga tersebut.
Halim mengatakan dalam pemeriksaan, petugas Imigrasi Atambua telah memberikan peringatan tegas kepada warga tersebut agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dengan melintasi wilayah perbatasan negara secara ilegal.
"Kami memperingati secara tegas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan jika melintasi perbatasan negara harus membuat dokumen perjalanan atau paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," katanya pula.
Baca juga: Kantor Imigrasi Belu terima sembilan WNI yang dideportasi Timor Leste
Baca juga: Imigrasi Atambua terima dua WNI yang dideportasi dari Timor Leste
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022