"Pak Gubernur akan memberikan disinsentif lainnya, misalnya, pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis.
Namun, Asep belum memberikan detail kenaikan pajak tersebut termasuk waktu menerapkan sanksi karena sedang dibahas di internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Rencana tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut Pergub 102 Fahun 2021 terkait kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan yang implementasinya mulai Juni 2022.
Sanksi tersebut, kata dia, harus dilakukan mencermati perusahaan dan pengelola kawasan yang masih minim dalam mengelola dan memilah sampah.
DLH DKI mencatat hingga saat ini jumlah perusahaan di Ibu Kota yang terdaftar memiliki izin lingkungan mencapai 3.352 perusahaan dan kawasan.
Baca juga: Anies minta perusahaan ikut kelola sampah
Baca juga: Pemprov jelaskan alur penanganan sampah elektronik dari rumah warga
Dari jumlah itu, baru 561 perusahaan yang pengelolaan sampahnya dilakukan oleh 61 penyedia jasa angkut sampah berizin. Rata-rata per hari jumlah sampah dari total kawasan dan perusahaan di Ibu Kota mencapai 1.382 ton.
"Jadi yang 561 perusahaan itu hanya menswastanisasi pengangkutan sampahnya, tapi sampahnya tetap dibuang ke Bantargebang," kata Asep.
Sedangkan dari ribuan perusahaan yang terdaftar memiliki izin lingkungan, baru sekitar tiga perusahaan yang mengelola hingga memilah sampah dengan menggandeng mitra swasta.
"Ke depannya dengan sampah tidak akan lagi diangkut DLH, maka para pengelola kawasan harus bekerja sama dengan jasa pembersihan itu, karena kalau tidak, itu akan merugikan mereka dari sisi ekonomi," kata Asep.
Adapun total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai kisaran 7.500-7.800 ton. Sedangkan kapasitas TPST Bantargebang semakin terbatas tiap tahun.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022