• Beranda
  • Berita
  • BI kembali pertahankan suku bunga acuan 3,5 persen

BI kembali pertahankan suku bunga acuan 3,5 persen

23 Juni 2022 15:02 WIB
BI kembali pertahankan suku bunga acuan 3,5 persen
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers RDG BI bulan Juni 2022 di Jakarta, Kamis (23/06/2022). ANTARA/Agatha Olivia/aa.

Keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah naiknya tekanan eksternal

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) kembali memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan alias BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,5 persen.

Selain itu Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI Juni 2022 di Jakarta, Kamis, mengungkapkan suku bunga deposit facility juga tetap dipertahankan sebesar 2,75 persen dan suku bunga lending facility tetap sebesar 4,25 persen.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah naiknya tekanan eksternal terkait dengan meningkatnya risiko stagflasi di berbagai negara," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Ke depan ia memperkirakan ketidakpastian ekonomi global masih akan tinggi seiring dengan makin mengemukakannya risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan inflasi global, termasuk sebagai akibat dari makin meluasnya kebijakan proteksionisme terutama pangan yang ditempuh oleh berbagai negara.

Untuk itu otoritas moneter terus menempuh berbagai langkah penguatan bauran kebijakan seperti memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas dan mendukung pengendalian inflasi dengan tetap memperhatikan bekerjanya mekanisme pasar dan nilai fundamentalnya.

Baca juga: Gubernur BI: RI tak perlu terburu-buru tingkatkan suku bunga acuan

Langkah lainnya yakni dengan mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas dengan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) dan operasi moneter rupiah, serta melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada komponen overhead SBDK.

Perry Warjiyo menuturkan pihaknya juga akan melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022.

"Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi biaya dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, serta memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional," ungkap Perry Warjiyo.

Selain itu ia menambahkan BI terus memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama cross border payment connectivity, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan enam agenda prioritas jalur keuangan Presidensi G20 di Indonesia.

Baca juga: Gubernur BI: Fed akan tingkatkan suku bunga hingga 2,75 persen di 2022

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022