• Beranda
  • Berita
  • Ada aksi kecurangan, Pertamina kian ketat awasi penyaluran BBM di SPBU

Ada aksi kecurangan, Pertamina kian ketat awasi penyaluran BBM di SPBU

24 Juni 2022 00:20 WIB
Ada aksi kecurangan, Pertamina kian ketat awasi penyaluran BBM di SPBU
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan selama enam bulan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. (Azmi)

Jadi selain penyegelan, bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat akan memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM.

"Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi, pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan saat dikonfirmasi di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan pembinaan dan pemantauan pada penyaluran takaran BBM ini merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menindak lanjuti temuan SPBU di Kabupaten Serang, Banten, yang melakukan kecurangan.

"Tentunya Pertamina tidak menolerir perbuatan curang yang dapat merugikan konsumen ini," katanya.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dan bersama-sama untuk mengawal dan mengawasi penyaluran takaran BBM terhadap SPBU yang ada.

"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135. Sehingga nantinya kami akan segera menindak tegas dengan penyegelan SPBU," ujarnya.

Baca juga: Polda Banten bongkar kecurangan SPBU yang jual BBM tak sesuai takaran

Ia menambahkan sesuai dengan aturan yang berlaku jika pemilik SPBU kedapatan melakukan pelanggaran distribusi BBM  maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha.

"Jadi selain penyegelan, bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," ungkap dia.

Sebelumnya pada Rabu (22/6) kemarin Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan pengisian BBM dengan mengurangi takaran melalui alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa praktik curang tersebut ditemukan di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia menyebutkan dari pengungkapan kasus itu pihaknya juga berhasil menangkap dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manager SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU.

Baca juga: Polda Banten bongkar kecurangan SPBU yang jual BBM tak sesuai takaran




Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022